Suara.com - Terjadi simpang siur di tengah-tengah publik terkait di mana sebenarnya Ibu Kota Republik Indonesia (Ibu Kota RI) sekarang.
Adapun masyarakat kini mengira bahwa Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota RI. Padahal hingga kini, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berjalan dan belum siap untuk menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota RI.
Anggapan tersebut muncul usai terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang telah disahkan.
Ditambah lagi, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 jika merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2007.
Belum lagi, kini muncul pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang salah satu poinnya membuat status Jakarta sebagai daerah otonomi khusus bernama Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Lantas, di mana Ibu Kota RI sekarang?
Istana tegaskan Ibu Kota RI masih di Jakarta
Tak heran jika publik beranggapan bahwa Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota RI. Pasalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman sempat menjelaskan terkait hilangnya status Jakarta sebagai Ibu Kota.
Supratman dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024) menilai bahwa implikasi adanya UU IKN adalah hilangnya status Jakarta sebagai Ibu Kota RI sejak 15 Februari 2024.
Baca Juga: Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta
Kendati demikian, tak serta merta Jakarta langsung kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota.
Sebab, proses hilangnya pergantian Ibu Kota tersebut masih harus melalui keputusan sang Presiden RI yakni Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa Ibu Kota RI masih berada di Jakarta.
Meski adanya UU IKN, Dini menilai perlu adanya proses transisi yang ada di tangan presiden.
Perpindahan Ibu Kota RI ke IKN masih menunggu Jokowi untuk meneken Keputusan Presiden atau Keppres, sehingga Jakarta masih eksis sebagai Ibu Kota RI hingga detik ini.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," jelas Dini kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Berita Terkait
-
Alasan Status Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Berubah Jadi DKJ
-
Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta
-
Bahas Potensi Kaesang Maju Pilgub DKI, Ahok Langsung Singgung Batas Umur: Mungkin Nanti...
-
Fakta-fakta KJMU Kabarnya Dicabut Heru Budi, Ini Syarat Penerima hingga Jadwal Pendaftaran
-
Sampaikan Duplik, MK Bakal Bantah Gugatan Anwar Usman di PTUN DKI Jakarta
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam