Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang pada Pilpres 2024. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan pada berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Pasangan tersebut meraih sebanyak 96.214.691 suara sah. Perolehan suara pasangan tersebut setara dengan 58,5% dari total suara sah nasional yang mencapai 164.227.475. Perolehan suara Prabowo-Gibran juga diketahui unggul di 36 provinsi.
Apabila tidak ada hambatan atau perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang.
Lantas, berapakah gaji Gibran setelah dilantik jadi wakil presiden? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji yang diterima Gibran setelah dilantik menjadi Wakil Presiden
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Artinya, besaran gaji pokok untuk wakil presiden, yakni 4 kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulannya.
Selain gaji pokok, Gibran juga nantinya akan mendapatkan tunjangan jabatan seperti yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan jabatan yang didapatkan oleh wakil presiden sebesar Rp22.000.000.
Dengan demikian, secara keseluruhan gaji Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp44.160.000 per bulan. Namun, besaran tersebut masih belum termasuk tunjangan dan juga fasilitas melekat lainnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran
Jika dibandingkan saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan dan tunjangan Rp3,7 juta per bulan. Jika ditotal, gaji yang diperoleh Gibran setiap bulannya adalah Rp5,8 juta per bulan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran
-
Anwar Usman Omnya Gibran Bakal jadi Hakim Sengketa Pilpres? Jubir MK Bilang Begini
-
Diumumkan Menang Pilpres 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden
-
Gurita Bisnis Gibran, Wapres Terpilih Paling Muda Dalam Sejarah RI
-
Susul Nasdem, PKS Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
8 Rekomendasi Sepatu Terbaik untuk Pekerja Aktif dari Merek Lokal hingga Luar
-
4 Foundation dengan Formula Anti Aging, Cocok Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Body Lotion untuk Memutihkan di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas