Suara.com - Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan Hakim MK Anwar Usman tidak akan dilipatkan pada persidangan gugatan hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Fajar mengatakan hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya, enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK," kata Fajar ditemui wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
Dipastikan Fajar, MK akan mematuhi putusan MKMK tersebut.
"MK taat patuh pada utusan itu," tegasnya.
Meski demikian, Anwar Usman masih dapat dilibatkan dalam sidang gugatan terkait pemilihan legislatif atau Pileg.
Baca Juga: Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK
"Kalau Pileg dengan catatan kan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," ujar Fajar.
Terkait sengketa Pilpres, Fajar menyebut MK baru menerima gugatan dari tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN resmi mengajukan gugatannya pada Kamis 21 Maret 2024.
Untuk diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Saat menjabat ketua MK, Anwar Usman mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, meloloskan Gibran yang menjadi cawapres mendamping Prabowo Subianto. Karena putusan itu juga, MKMK menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.
Berita Terkait
-
Beri Selamat Prabowo Menang Pilpres, Surya Paloh Diyakini Tetap Dukung Gugatan Anies-Cak Imin di MK
-
Habib Rizieq Tak Sudi Terima Hasil Pilpres Curang, Kobarkan Api Perlawanan: Kita Hormati Kalau Prosesnya Jujur!
-
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
-
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme