Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengumumkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta. Lantas apakah THR kena pajak PPh 21?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri akan dilakukan minimal H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ia menyatakan pembayaran THR dilakukan mulai Jumat, 22 Maret 2024 besok.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyatakan bila penerimaan THR dan gaji (ke-13) bagi PNS tidak akan dikenakan pajak. Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Lantas bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah mereka dikenakan PPh 21?
Aturan PPh 21 Bagi Pegawai Swasta
Pada prinsipnya, THR hari raya memang dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21. Hal ini seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun PP tersebut memiliki aturan terkait turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Skema Perhitungan THR Kena Pajak
Seperti yang disebutkan sebelumnya tahun ini pula, pemerintah menggunakan Tarif Efektif (TER) PPh pasal 21. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui beleid tersebut, Ditjen Pajak Kemenkeu telah mengatur terkait penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap memakai tarif bulanan dengan kategori A, B, dan C. Meski begitu, pemotongan pajak ini hanya akan berlaku bagi patabpekerja yang mempunyai penghasilan melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan, bagi pekerja yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan atau berstatus TK/0, mempunyai satu tanggungan (TK/1), ataupun menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1), maka bebas dari pajak apabila pendapatan perbulannya tak melebihi Rp5,4 juta.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024
Itu berarti, bila pendapatannya lebih dari Rp5,4 juta per bulan bagi golongan di atas dan termasuk kategori A, maka akan dikenakan PPh Pasal 21.
Sebagai contoh, Ardian yang berstatus belum kawin dan juga tanpa tanggungan (TK/0) bekerja di PT Angkasa. Ardiam menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Sementara itu pada bulan Maret, Ardian menerima gaji Rp12 juta yang termasuk pembayaran THR (diluar perhitungan iuran).
Atas penghasilannya itu, Tuan B dikenai dengan tarif efektif bulanan kategori A pada bulan Februari sebesar 0,75% atau Rp45.000. Sementara itu, di bulan Maret, tarifnya sebesar 4% atau senilai dengan Rp480.000.
Sesuai dalam beleid yang telah dikeluarkan, jika pajak yang dipotong pada bulan Januari sampai November lebih besar dari pajak terutang selama setahun, maka pemotong pajak harus mengembalikan kelebihan itu kepada karyawanya.
Kesimpulannya, THR kena pajak PPh 21 ditanggung oleh pekerja swasta. Sementara PNS atau ASN tidak dikenai pajak PPh 21 karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Demikianlah ulasan tentang apakah THR kena pajak PPh 21. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Siap-siap Cair, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 di HP
-
Kuliah Perbankan Syariah, Ini Peluang Karier yang Dibutuhkan Industri Keuangan
-
7 Rekomendasi Serum Penghilang Bekas Jerawat, Bikin Kulit Cerah Merata
-
7 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina yang Aktifkan Open to Work di LinkedIn
-
Apa Bedanya Lip Gloss dan Lip Tint? Ini 5 Pilihan yang Bisa Bikin Bibir Merona
-
Apa Bedanya Lip Cream dan Lipstik? Ini 5 Pilihan Praktis untuk Sehari-hari
-
6 Sunscreen Korea SPF 50 Tanpa White Cast untuk Base Makeup Sehari-hari
-
Estimasi Harga Tiket Kereta Lebaran 2026: Lengkap Jadwal War Tiket untuk Mudik
-
3 Shio yang Mendapatkan Keberuntungan dan Cinta Selama Pekan Terakhir Januari 2026
-
Cara Menghitung Pace Lari Manual dan Otomatis, Panduan Lengkap untuk Pemula