Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengumumkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta. Lantas apakah THR kena pajak PPh 21?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri akan dilakukan minimal H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ia menyatakan pembayaran THR dilakukan mulai Jumat, 22 Maret 2024 besok.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyatakan bila penerimaan THR dan gaji (ke-13) bagi PNS tidak akan dikenakan pajak. Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Lantas bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah mereka dikenakan PPh 21?
Aturan PPh 21 Bagi Pegawai Swasta
Pada prinsipnya, THR hari raya memang dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21. Hal ini seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun PP tersebut memiliki aturan terkait turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Skema Perhitungan THR Kena Pajak
Seperti yang disebutkan sebelumnya tahun ini pula, pemerintah menggunakan Tarif Efektif (TER) PPh pasal 21. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, maupun Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui beleid tersebut, Ditjen Pajak Kemenkeu telah mengatur terkait penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap memakai tarif bulanan dengan kategori A, B, dan C. Meski begitu, pemotongan pajak ini hanya akan berlaku bagi patabpekerja yang mempunyai penghasilan melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan, bagi pekerja yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan atau berstatus TK/0, mempunyai satu tanggungan (TK/1), ataupun menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1), maka bebas dari pajak apabila pendapatan perbulannya tak melebihi Rp5,4 juta.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024
Itu berarti, bila pendapatannya lebih dari Rp5,4 juta per bulan bagi golongan di atas dan termasuk kategori A, maka akan dikenakan PPh Pasal 21.
Sebagai contoh, Ardian yang berstatus belum kawin dan juga tanpa tanggungan (TK/0) bekerja di PT Angkasa. Ardiam menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Sementara itu pada bulan Maret, Ardian menerima gaji Rp12 juta yang termasuk pembayaran THR (diluar perhitungan iuran).
Atas penghasilannya itu, Tuan B dikenai dengan tarif efektif bulanan kategori A pada bulan Februari sebesar 0,75% atau Rp45.000. Sementara itu, di bulan Maret, tarifnya sebesar 4% atau senilai dengan Rp480.000.
Sesuai dalam beleid yang telah dikeluarkan, jika pajak yang dipotong pada bulan Januari sampai November lebih besar dari pajak terutang selama setahun, maka pemotong pajak harus mengembalikan kelebihan itu kepada karyawanya.
Kesimpulannya, THR kena pajak PPh 21 ditanggung oleh pekerja swasta. Sementara PNS atau ASN tidak dikenai pajak PPh 21 karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Demikianlah ulasan tentang apakah THR kena pajak PPh 21. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ini Dia Destinasi Liburan Akhir Tahun Ramah Anak yang Wajib Dikunjungi
-
Bijak Finansial: Mengapa Asuransi Jiwa Harus Jadi Prioritas Utama
-
Dari Boots Hingga Backpack: Tren Warna Wajib untuk Tampilan Musim Dingin yang Kuat dan Tenang
-
Sambut Harbolnas 12.12: Ini Cara Gudang Modern Mengelola Lonjakan Pesanan dengan AI dan Skala Besar
-
5 Cara Cek Resi JNT Lewat HP, Lacak Paket Jadi Lebih Cepat dan Praktis
-
5 Sepatu Lokal Murah tapi Kualitas Setara On Cloud Original, Cocok untuk Kaki Datar
-
Mengapa Minuman Teh dan Es Krim Lokal Kini Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z di Indonesia?
-
7 Promo Hotel Malam Tahun Baru 2026 Bogor, Dapatkan Diskon Gede-gedean!
-
Teknologi Cerdas untuk Bumi Lebih Bersih: Mengelola Emisi dengan Data
-
7 Serum Eksfoliasi untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Wajah Mulus Seketika