Suara.com - Bagi para pekerja, salah satu hal yang paling ditunggu di bulan Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Nominal THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung masa kerjanya.Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Apakah mereka juga mendapatkannya?
Dalam hukum, karyawan kontrak disebut sebagai pekerja dengan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT). Berdasar Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, PKWT merupakan perjanjian pekerjaan yang bersifat sementara.
Dasar hukum THR untuk karyawan kontrak
Aturan mengenai THR telah tertuang dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1. Di sit disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.
Pada ayat 2 kemudian tertulis bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan tetap dan pekerja dengan status PKWT. Maka, jika Anda merupakan seorang karyawan kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan, Anda berhak mendapatkan THR.
Hak tersebut bisa hilang jika perjanjian waktu kerja Anda berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Rumus dan simulasi perhitungan THR karyawan kontrak
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, bagi Anda yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional, sesuai masa kerjanya.
Sebagai contoh, simak cara menghitung THR karyawan kontrak berikut. Di suatu perusahaan ada karyawan bernama Agus dan Bowo yang sama-sama memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan. Agus sudah bekerja selama 2,5 tahun. Sementara ituu, Bowo baru bekerja 3 bulan. Dengan begitu, Agus akan menerima THR sebanyak Rp5.000.000.
Namun, Bowo hanya akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya dengan perhitungan berikut.
Baca Juga: 20 Ide Parcel Lebaran Sederhana, Budget Minimalis Bisa Bikin Hampers Berkesan
- masa kerja/12 x 1 bulan gaji
- 5/12 x Rp5.000.000= Rp2.083.000
Kapan THR paling lambat dibayarkan?
Perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran, pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Itu artinya, batas akhir Anda menerima THR adalah hari Rabu, 3 April 2024.
Sanksi jika THR tidak cair
Melalui konferensi pers yang dilakukan di gedung Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Binwasnaker dan K3 Kemnaker menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR.
“Ketika terlambat dibayar, dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungannya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani.
Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Itulah rumus, simulasi hingga cara menghitung THR karyawan kontak yang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng