Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:33 WIB
Ilustrasi Bea Cukai.

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Baca Juga: 1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja

Diketahui, tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai pertiap bulannya.

Dalam Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, dimana semakin besar jabatan PNS di Kemenkeu maka akan semakin besar juga tukin yang diberikan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More