Suara.com - Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih terus berlangsung. Sidang cerai keduanya baru saja kembali digelar pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ditemui usai sidang kemarin, Hendra K. Siregar selaku pengacara Ria Ricis menyampaikan pernyataan mengejutkan soal Teuku Ryan. Ia menyebutkan bahwa Teuku Ryan meminta hak asuh serta nafkah anak kepada Ria Ricis.
"(Pihak Teuku Ryan) tidak mau berpisah, terus bertahan. Tapi di dalam jawaban mereka, mereka meminta soal pengasuhan anak dan biaya anak," tutur Hendra K. Siregar dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Selasa (26/3/2024).
Lantas, apakah hal semacam ini diperbolehkan? Siapa sebenarnya yang wajib dan bertanggung jawab atas nafkah anak pasca perceraian, apakah ibu atau ayah?
Melansir dalam laman resmi Pengadilan Agama Brebes, hak-hak anak pasca perceraian sudah diatur dalam UU Perkawinan serta KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Dalam Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi pasca cerai.
Sementara soal ketentuan nafkah anak, semuanya dijabarkan dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang bunyinya: "Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Permasalahan kewajiban memberikan nafkah kepada anak pasca cerai juga pernah dibahas oleh Ustaz Adi Hidayat. Sama seperti keterangan di atas, Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa nafkah anak adalah tanggung jawab ayah.
"Saat pisah nanti hakim di pengadilan itu akan memutuskan, siapa hak asuhnya, ibu. Biasanya ke suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak," jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip dari YouTube resminya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Disindir Ria Ricis, Teuku Ryan Langsung Pamer Video Call Moana
"Makanya dari sini, suami ingat ketika kewajiban itu melekat meski sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir, kewajiban tetap harus diberikan," tandasnya.
Dari keterangan berbagai sumber di atas, bisa disimpulkan bahwa nafkah anak pasca cerai adalah tanggung jawab ayah. Ibu bisa ikut menanggungnya jika ayah tidak sanggup memberikan nafkah, tapi hal itu harus berdasarkan ketentuan dari pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
5 Cushion Tahan Lama Buat Panas-panasan, Makeup Tetap Flawless Meski Cuaca Terik
-
Lip Mousse untuk Apa? Ini Perbedaannya dengan Lip Cream
-
Lensa Kacamata yang Bisa Berubah Warna Sendiri? Ini 4 Rekomendasi dengan Review Bintang 5
-
Primer Sebaiknya Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan yang Benar agar Makeup Flawless
-
Jeje Govinda Lulus S1 Waktu 1,5 Tahun, Begini Aturan Kuliah Sarjana di Indonesia
-
4 Lipstik Matte Wardah di Bawah Rp50 Ribu yang Lembut di Bibir dan Tahan Lama
-
8 Parfum Wanita di Indomaret yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
-
5 Rekomendasi Moisturizer Korea Terbaik untuk Kulit Glowing dan Cerah
-
Apa Itu Maserasi Parfum? Proses yang Dipercaya Bikin Aroma Lebih Matang
-
Pakai Retinol Malah Iritasi? Coba 5 Alternatif Kandungan yang Ramah Kulit Sensitif