Suara.com - Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih terus berlangsung. Sidang cerai keduanya baru saja kembali digelar pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ditemui usai sidang kemarin, Hendra K. Siregar selaku pengacara Ria Ricis menyampaikan pernyataan mengejutkan soal Teuku Ryan. Ia menyebutkan bahwa Teuku Ryan meminta hak asuh serta nafkah anak kepada Ria Ricis.
"(Pihak Teuku Ryan) tidak mau berpisah, terus bertahan. Tapi di dalam jawaban mereka, mereka meminta soal pengasuhan anak dan biaya anak," tutur Hendra K. Siregar dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Selasa (26/3/2024).
Lantas, apakah hal semacam ini diperbolehkan? Siapa sebenarnya yang wajib dan bertanggung jawab atas nafkah anak pasca perceraian, apakah ibu atau ayah?
Melansir dalam laman resmi Pengadilan Agama Brebes, hak-hak anak pasca perceraian sudah diatur dalam UU Perkawinan serta KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Dalam Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) disebutkan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi pasca cerai.
Sementara soal ketentuan nafkah anak, semuanya dijabarkan dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang bunyinya: "Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
Permasalahan kewajiban memberikan nafkah kepada anak pasca cerai juga pernah dibahas oleh Ustaz Adi Hidayat. Sama seperti keterangan di atas, Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa nafkah anak adalah tanggung jawab ayah.
"Saat pisah nanti hakim di pengadilan itu akan memutuskan, siapa hak asuhnya, ibu. Biasanya ke suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak," jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip dari YouTube resminya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Disindir Ria Ricis, Teuku Ryan Langsung Pamer Video Call Moana
"Makanya dari sini, suami ingat ketika kewajiban itu melekat meski sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir, kewajiban tetap harus diberikan," tandasnya.
Dari keterangan berbagai sumber di atas, bisa disimpulkan bahwa nafkah anak pasca cerai adalah tanggung jawab ayah. Ibu bisa ikut menanggungnya jika ayah tidak sanggup memberikan nafkah, tapi hal itu harus berdasarkan ketentuan dari pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Hoki Besar di Akhir 2025