Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat adanya lima provinsi yang masuk dalam destinasi utama perjalanan mudik lebaran Idulfitri 2024. Kelima provinsi itu diprediksi menjadi daerah dengan tingkat kepadatan paling tinggi selama momen lebaran. Di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jika dilihat dari karakteristik kunjungannya, mayoritas wisatawan berasal dari daerah sekitar destinasi dan masyarakat intra-provinsi. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto mengatakan bahwa kepadatan aktivitas wisata akan mulai terlihat pada H+1 Lebaran.
Tingkat okupansi diprediksi lebih dari 80 persen, bahkan hingga 100 persen di destinasi favorit, lama waktu tinggal para wisatawan intra-provinsi rata-rata 1-2 malam, sedangkan wisatawan dari luar provinsi dapat mencapai 4 malam.
“Tentunya berbagai upaya telah kita lakukan dan bekerja sama dengan pihak terkait dengan industri pelaku usaha, dan juga pemerintah. Kami memastikan untuk adanya keamanan dan kenyaman serta keselamatan mengunjungi destinasi wisata,” kata Hariyanto dalam konferensi pers Kemenparekraf di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sedangkan untuk pemantauan aktivitas wisata, Kemenparekraf menyiapkan Platform Sisparnas atau Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional melalui situs sisparnas. kemenparekraf.go.id. Pada situs tersebut, lanjut Hariyanto, masyarakat bisa update data-data seputar mudik secara real time, termasuk seputar tempat wisata yang ramai dikunjungi.
Sedangkan, bagi wisatawan yang ingin berlibur ke desa wisata dapat mengakses platform Jadesta.
“Sampai saat ini sudah tercatat 5.280 desa yang berjejaringan dengan platform Jadesta. Di sana ada profil, aktivitas, hingga saran destinasi di desa wisata untuk para pemudik menghabiskan liburan Idul Fitri sebelum dan sesudahnya,” ujar Hariyanto.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan kesiapan destinasi dan lokasi daerah tujuan wisata dalam hal keamanan, keselamatan, dan pelayanan prima kepada wisatawan. Kemenparekraf telah menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) dan seluruh pelaku usaha pariwisata.
“Surat ini dapat direplikasi seluruh Pemerintah Daerah untuk diedarkan di daerah masing-masing. Kemenparekraf akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenhub, Kemenkes, Kepolisian, dan BASARNAS setempat,” kata Sandi.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Asal Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Kalau Salah Bisa di Penjara
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperkirakan jumlah pemudik pada Hari Raya Idulfitri 2024 mencapai 193,6 juta orang, melonjak dari jumlah pemudik tahun lalu sebanyak 123,8 juta orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang