Suara.com - Nirina Zubir merasa lelah dengan kasus mafia tanah. Terkini, ia harus hadir di sidang gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.
"Capek mental, fisik, harus berhadapan dengan seseorang seperti itu. Sekarang aku lebih banyak diam dan mengamati," ujar Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Kasus mafia yang menimpa Nirina berawal pada tahun 2021 dan tersangka Riri Khasmita bahkan sudah ditahan. Namun, karena Riri Khasmita menggugat lagi, maka kronologi perkara ini kembali disorot.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Awalnya, sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat tersebut. Namun, sang ART malah mengubah kepemilikan.
Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.
Ia mengatakan mantan ART-nya dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tepatnya dalam proses perpindahan nama atas properti yang berada di wilayah Jakarta Barat itu.
Dari keseluruhan, terdapat dua sertifikat tanah yang telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan lainnya sudah digadaikan oleh mantan ART-nya itu ke bank.
Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap.
Baca Juga: Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
Nirina pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 silam.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka Riri menggelapkan enam sertifikat, tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.
Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina. Berbekal ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.
Terkait gugatan baru itu, Nirina mengaku tak habis pikir dengan gebrakan Riri Khasmita. Sebab, mantan ART-nya itu kini tengah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
-
Nirina Zubir Mau Temui Langsung Mantan ART yang Jadi Mafia Tanah Asetnya di Penjara
-
Detik-detik Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah usai Sidang
-
Sempat Adu Mulut, Nirina Zubir Akui Emosi Bertemu Pengacara Mafia Tanah
-
Emosi Usai Sidang, Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal