Suara.com - Nirina Zubir merasa lelah dengan kasus mafia tanah. Terkini, ia harus hadir di sidang gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.
"Capek mental, fisik, harus berhadapan dengan seseorang seperti itu. Sekarang aku lebih banyak diam dan mengamati," ujar Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Kasus mafia yang menimpa Nirina berawal pada tahun 2021 dan tersangka Riri Khasmita bahkan sudah ditahan. Namun, karena Riri Khasmita menggugat lagi, maka kronologi perkara ini kembali disorot.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Awalnya, sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat tersebut. Namun, sang ART malah mengubah kepemilikan.
Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.
Ia mengatakan mantan ART-nya dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tepatnya dalam proses perpindahan nama atas properti yang berada di wilayah Jakarta Barat itu.
Dari keseluruhan, terdapat dua sertifikat tanah yang telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan lainnya sudah digadaikan oleh mantan ART-nya itu ke bank.
Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap.
Baca Juga: Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
Nirina pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 silam.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka Riri menggelapkan enam sertifikat, tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.
Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina. Berbekal ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.
Terkait gugatan baru itu, Nirina mengaku tak habis pikir dengan gebrakan Riri Khasmita. Sebab, mantan ART-nya itu kini tengah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
-
Nirina Zubir Mau Temui Langsung Mantan ART yang Jadi Mafia Tanah Asetnya di Penjara
-
Detik-detik Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah usai Sidang
-
Sempat Adu Mulut, Nirina Zubir Akui Emosi Bertemu Pengacara Mafia Tanah
-
Emosi Usai Sidang, Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement