Suara.com - Nirina Zubir merasa lelah dengan kasus mafia tanah. Terkini, ia harus hadir di sidang gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.
"Capek mental, fisik, harus berhadapan dengan seseorang seperti itu. Sekarang aku lebih banyak diam dan mengamati," ujar Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Kasus mafia yang menimpa Nirina berawal pada tahun 2021 dan tersangka Riri Khasmita bahkan sudah ditahan. Namun, karena Riri Khasmita menggugat lagi, maka kronologi perkara ini kembali disorot.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Awalnya, sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat tersebut. Namun, sang ART malah mengubah kepemilikan.
Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.
Ia mengatakan mantan ART-nya dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tepatnya dalam proses perpindahan nama atas properti yang berada di wilayah Jakarta Barat itu.
Dari keseluruhan, terdapat dua sertifikat tanah yang telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan lainnya sudah digadaikan oleh mantan ART-nya itu ke bank.
Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap.
Baca Juga: Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
Nirina pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 silam.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka Riri menggelapkan enam sertifikat, tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.
Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina. Berbekal ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.
Terkait gugatan baru itu, Nirina mengaku tak habis pikir dengan gebrakan Riri Khasmita. Sebab, mantan ART-nya itu kini tengah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
-
Nirina Zubir Mau Temui Langsung Mantan ART yang Jadi Mafia Tanah Asetnya di Penjara
-
Detik-detik Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah usai Sidang
-
Sempat Adu Mulut, Nirina Zubir Akui Emosi Bertemu Pengacara Mafia Tanah
-
Emosi Usai Sidang, Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan
-
Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah
-
Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026
-
Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga