Suara.com - Nirina Zubir merasa lelah dengan kasus mafia tanah. Terkini, ia harus hadir di sidang gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.
"Capek mental, fisik, harus berhadapan dengan seseorang seperti itu. Sekarang aku lebih banyak diam dan mengamati," ujar Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Kasus mafia yang menimpa Nirina berawal pada tahun 2021 dan tersangka Riri Khasmita bahkan sudah ditahan. Namun, karena Riri Khasmita menggugat lagi, maka kronologi perkara ini kembali disorot.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Awalnya, sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat tersebut. Namun, sang ART malah mengubah kepemilikan.
Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.
Ia mengatakan mantan ART-nya dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tepatnya dalam proses perpindahan nama atas properti yang berada di wilayah Jakarta Barat itu.
Dari keseluruhan, terdapat dua sertifikat tanah yang telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan lainnya sudah digadaikan oleh mantan ART-nya itu ke bank.
Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap.
Baca Juga: Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
Nirina pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 silam.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka Riri menggelapkan enam sertifikat, tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.
Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina. Berbekal ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.
Terkait gugatan baru itu, Nirina mengaku tak habis pikir dengan gebrakan Riri Khasmita. Sebab, mantan ART-nya itu kini tengah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat
-
Nirina Zubir Mau Temui Langsung Mantan ART yang Jadi Mafia Tanah Asetnya di Penjara
-
Detik-detik Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah usai Sidang
-
Sempat Adu Mulut, Nirina Zubir Akui Emosi Bertemu Pengacara Mafia Tanah
-
Emosi Usai Sidang, Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove