Suara.com - Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idulfitri. Umumnya zakat fitrah dibayarkan secara langsung melalui badan amil zakat yang ada di masjid, lalu bagaimana hukumnya jika muslim dan muslimah membayar zakat fitrah online?
Buya Yahya menjelaskan jika zakat fitrah dapat dibayarkan secara online dengan syarat umat Islam dapat mempertanggungjawabkan keputusannya. Pasalnya, jika zakat online, kemungkinan tak diketahui siapa orang yang mengumpulkan hingga yang menerima zakat fitrah tersebut.
"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (3/4/2024).
Pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini kemudian menegaskan soal esensi dari membayar zakat fitrah, yaitu untuk membantu orang yang hidup kekurangan di sekitar. Sehingga jangan sampai umat Islam berzakat fitrah online hanya untuk bergaya dan mengabaikan orang sekitar yang membutuhkan.
"Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan," jelas Buya Yahya.
Senada seperti yang diungkap oleh Buya Yahya, BAZNAS RI juga menjelaskan bila umat Islam diperbolehkan untuk berzakat fitra secara online, yang terpenting adalah niat dari seorang muslim dan muslimah saat membayar zakat fitrah tersebut bisa sampai kepada penerima zakat.
"Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat," jelas BAZNAS RI.
Berita Terkait
-
Apakah Non Islam Bisa Mengeluarkan Zakat?
-
Buya Yahya Ingatkan Sedekah dan THR Bisa Jadi Maksiat Kalau Utang Belum Dibayar, Ngeri Banget!
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
-
Waktu Terbaik Berzakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Kapan Itu?
-
Berangkat Mudik Tahun Ini, Bayar Zakatnya di Rumah atau Kampung Halaman? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
4 Cushion Full Coverage untuk Tutupi Bopeng, Harga Murah di Bawah Rp100 Ribu
-
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
-
Ramalan Zodiak Leo di Februari 2026: Tantangan Karier, Saatnya Kuatkan Fondasi Keuangan
-
7 Moisturizer untuk Bantu Atasi Bopeng di Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Skincare Mengandung Lendir Siput, Efektif Atasi Bopeng di Wajah
-
4 Serum Lokal untuk Atasi Kulit Kendur, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Pipi? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Aman dan Multifungsi
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
7 Bedak Paling Laris di Shopee, Cocok untuk Tutupi Flek Hitam dan Kerutan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya