Suara.com - Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idulfitri. Umumnya zakat fitrah dibayarkan secara langsung melalui badan amil zakat yang ada di masjid, lalu bagaimana hukumnya jika muslim dan muslimah membayar zakat fitrah online?
Buya Yahya menjelaskan jika zakat fitrah dapat dibayarkan secara online dengan syarat umat Islam dapat mempertanggungjawabkan keputusannya. Pasalnya, jika zakat online, kemungkinan tak diketahui siapa orang yang mengumpulkan hingga yang menerima zakat fitrah tersebut.
"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (3/4/2024).
Pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini kemudian menegaskan soal esensi dari membayar zakat fitrah, yaitu untuk membantu orang yang hidup kekurangan di sekitar. Sehingga jangan sampai umat Islam berzakat fitrah online hanya untuk bergaya dan mengabaikan orang sekitar yang membutuhkan.
"Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan," jelas Buya Yahya.
Senada seperti yang diungkap oleh Buya Yahya, BAZNAS RI juga menjelaskan bila umat Islam diperbolehkan untuk berzakat fitra secara online, yang terpenting adalah niat dari seorang muslim dan muslimah saat membayar zakat fitrah tersebut bisa sampai kepada penerima zakat.
"Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat," jelas BAZNAS RI.
Berita Terkait
-
Apakah Non Islam Bisa Mengeluarkan Zakat?
-
Buya Yahya Ingatkan Sedekah dan THR Bisa Jadi Maksiat Kalau Utang Belum Dibayar, Ngeri Banget!
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
-
Waktu Terbaik Berzakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Kapan Itu?
-
Berangkat Mudik Tahun Ini, Bayar Zakatnya di Rumah atau Kampung Halaman? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak