Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Ibadah satu ini sebagai simbol membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa. Pembayaran zakat fitrah ini biasanya dapat dilakukan dengan uang tunai maupun beras sesuai hitungan yang ditentukan.
Sementara itu, untuk pembayaran biasanya beberapa orang akan membayarkannya di Masjid atau tempat penyalur zakat di rumahnya. Namun, hal ini juga menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang melakukan mudik atau pulang kampung. Pasalnya, mereka harus membayarkan zakat di rumah atau kampung halamannya itu? Lantas bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya?
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, dapat dilakukan di mana orang tersebut menjalankan Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, dalam ini ketika seseorang mudik, mereka dapat membayarkan di kampung halamannya.
"Wajib membayar zakat orang-orang fakir di tempat yang ada di situ. Maka kalau kamu tinggal di pondok maka zakat fitrahmu ya di pondok seharusnya. Waktu mengeluarkan zakat fitrah di mana? Di situlah hendaknya kamu mengeluarkan zakat fitrah, baik itu tempat dia tinggal atau tidak," ucap Buya Yahya.
Bukan hanya kampung halaman, bahkan ketika orang tersebut merayakan Lebaran di luar negeri, maka zakat juga dibayarkan di sana.
"Atau kita pergi lagi melancong ke mana gitu, tau-taunya pas hari raya kita di negeri orang atau di kampung orang. Saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah di negeri di saat kita menemukan hari raya," jelasnya.
Dalam pemindahan zakat juga tidak bisa sembarangan. Misalnya, ketika orang tersebut merayakan Lebaran di Cirebon, maka di tidak boleh memindahkan zakatnya ke tempat lain. Kondisi ini bisa dilakukan hanya jika tempat lain itu benar-benar membutuhkan.
"Tidak boleh zakat itu dipindah kecuali orang yang menerima zakat kecuali di tempat kita yang pindah itu sangat membutuhkan. Yang dimaksud tempatnya itu, yaitu tempat menemui hari raya. Kalau kita engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang, maka mengeluarkannya di Semarang," pungkas Buya Yahya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Apa Masih Wajib Vaksin Covid-19?
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?
-
Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah
-
Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami
-
Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari
-
Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya