Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Ibadah satu ini sebagai simbol membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa. Pembayaran zakat fitrah ini biasanya dapat dilakukan dengan uang tunai maupun beras sesuai hitungan yang ditentukan.
Sementara itu, untuk pembayaran biasanya beberapa orang akan membayarkannya di Masjid atau tempat penyalur zakat di rumahnya. Namun, hal ini juga menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang melakukan mudik atau pulang kampung. Pasalnya, mereka harus membayarkan zakat di rumah atau kampung halamannya itu? Lantas bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya?
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, dapat dilakukan di mana orang tersebut menjalankan Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, dalam ini ketika seseorang mudik, mereka dapat membayarkan di kampung halamannya.
"Wajib membayar zakat orang-orang fakir di tempat yang ada di situ. Maka kalau kamu tinggal di pondok maka zakat fitrahmu ya di pondok seharusnya. Waktu mengeluarkan zakat fitrah di mana? Di situlah hendaknya kamu mengeluarkan zakat fitrah, baik itu tempat dia tinggal atau tidak," ucap Buya Yahya.
Bukan hanya kampung halaman, bahkan ketika orang tersebut merayakan Lebaran di luar negeri, maka zakat juga dibayarkan di sana.
"Atau kita pergi lagi melancong ke mana gitu, tau-taunya pas hari raya kita di negeri orang atau di kampung orang. Saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah di negeri di saat kita menemukan hari raya," jelasnya.
Dalam pemindahan zakat juga tidak bisa sembarangan. Misalnya, ketika orang tersebut merayakan Lebaran di Cirebon, maka di tidak boleh memindahkan zakatnya ke tempat lain. Kondisi ini bisa dilakukan hanya jika tempat lain itu benar-benar membutuhkan.
"Tidak boleh zakat itu dipindah kecuali orang yang menerima zakat kecuali di tempat kita yang pindah itu sangat membutuhkan. Yang dimaksud tempatnya itu, yaitu tempat menemui hari raya. Kalau kita engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang, maka mengeluarkannya di Semarang," pungkas Buya Yahya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Apa Masih Wajib Vaksin Covid-19?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya
-
Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!
-
Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!