Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Ibadah satu ini sebagai simbol membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa. Pembayaran zakat fitrah ini biasanya dapat dilakukan dengan uang tunai maupun beras sesuai hitungan yang ditentukan.
Sementara itu, untuk pembayaran biasanya beberapa orang akan membayarkannya di Masjid atau tempat penyalur zakat di rumahnya. Namun, hal ini juga menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang melakukan mudik atau pulang kampung. Pasalnya, mereka harus membayarkan zakat di rumah atau kampung halamannya itu? Lantas bagaimana hukumnya menurut Buya Yahya?
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, dapat dilakukan di mana orang tersebut menjalankan Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, dalam ini ketika seseorang mudik, mereka dapat membayarkan di kampung halamannya.
"Wajib membayar zakat orang-orang fakir di tempat yang ada di situ. Maka kalau kamu tinggal di pondok maka zakat fitrahmu ya di pondok seharusnya. Waktu mengeluarkan zakat fitrah di mana? Di situlah hendaknya kamu mengeluarkan zakat fitrah, baik itu tempat dia tinggal atau tidak," ucap Buya Yahya.
Bukan hanya kampung halaman, bahkan ketika orang tersebut merayakan Lebaran di luar negeri, maka zakat juga dibayarkan di sana.
"Atau kita pergi lagi melancong ke mana gitu, tau-taunya pas hari raya kita di negeri orang atau di kampung orang. Saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah di negeri di saat kita menemukan hari raya," jelasnya.
Dalam pemindahan zakat juga tidak bisa sembarangan. Misalnya, ketika orang tersebut merayakan Lebaran di Cirebon, maka di tidak boleh memindahkan zakatnya ke tempat lain. Kondisi ini bisa dilakukan hanya jika tempat lain itu benar-benar membutuhkan.
"Tidak boleh zakat itu dipindah kecuali orang yang menerima zakat kecuali di tempat kita yang pindah itu sangat membutuhkan. Yang dimaksud tempatnya itu, yaitu tempat menemui hari raya. Kalau kita engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang, maka mengeluarkannya di Semarang," pungkas Buya Yahya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Apa Masih Wajib Vaksin Covid-19?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur