Suara.com - Nama Profesor Bambang Hero Saharjo jadi sorotan karena merupakan sosok yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (ITB) itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Lantas bagaimana sosok Bambang Hero Saharjo? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Bambang Hero Saharjo
Profesor Ir. Bambang Hero Saharjo lahir di Jambi pada 10 November 1964 sehingga kini berusia 59 tahun. Dia adalah seorang pakar forensik kebakaran Indonesia di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Rekam jejak pendidikan Bambang adalah meraih gelar S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987. Setelah itu pada tahun 1996, dia menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University. Kemudian Bambang melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun. Selain itu penghargaan Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004. Di tahun 2006, Bambang terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Selain itu Bambang juga pernah mendapat penghargaan John Maddox Prize pada tahun 2019. Dia menang penghargaan Sense About Science John Maddox di London, Inggris atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.
Bukan hanya itu, Bambang pun memiliki kemampuan untuk melacak rute dan sumber kebakaran. Dia bahkan telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran. Selain itu Prof Bambang juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Perhitungan Kerugian Negara
Prof Bambang membeberkan munculnya angka Rp271 trilun terkait kasus korupsi tata niaga timah ketika bertemu wartawan.
Baca Juga: Rusak Parah, Begini Kondisi Alam Bangka Akibat Tambang Timah yang Bikin Negara Rugi 271 Triliun
"Angka total kerugian kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060," ungkap Bambang di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024) lalu.
Aktivitas tambang itu telah membuka lubang galian seluas 170.363.064 hektar padahal IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar. Jadi luas galian tambang yang tak berizin mencapai 81.462,602 hektar.
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan maupun non kawasan hutan. Penghitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Sementara itu pihak Kejagung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Perlu dicatat bahwa jenis kerugian negara tersebut beda dengan kerugian keuangan lingkungan. Hal ini berarti secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Masih Tutup Mulut, Ternyata Sandra Dewi Mengerti Harvey Moeis Korupsi? 'Ada Istri yang Tahu, Tapi...'
-
Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Lempar Senyum Ceria Hingga Kasih Dua Jempol Seolah Tanpa Beban
-
Bisa Makin Kaya Usai Dibui, Harvey Moeis Diduga Bakal Langsung Boyong Sandra Dewi ke Luar Negeri
-
Outfit Sederhana Sandra Dewi Saat Diperiksa di Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp271 T
-
Rusak Parah, Begini Kondisi Alam Bangka Akibat Tambang Timah yang Bikin Negara Rugi 271 Triliun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan