Suara.com - Pertunangan seorang anak perempuan masih di bawah umur di Madura dinilai dapat mengganggu psikologis balita tersebut. Psikolog anak dan remaja Mutia Aprilia mengatakan bahwa balita belum mampu mengerti tentang konsep tunangan, apalagi pernikahan.
Usia anak yang baru 4 tahun, lanjutnya, masih menjadi momen bagi balita tersebut untuk bermain dan mendapatkan banyak pembelajaran tentang dunia di sekitarnya.
"Kebayang kalau misalnya usia 4 tahun sudah ditunangkan, pasti sudah ada pembicaraan ini akan menikah. Menikah itu buat gen z aja yang udah cukup dewasa, masih berat banget ya. Apalagi dibicarakan ke anak yang bahkan berpikir abstraknya belum terlalu baik," kata Mutia usai Media talk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Bagi orang dewasa pun, pernikahan menjadi satu hal yang abstrak dan rumit. Itu sebabnya, kata Mutia, balita belum sebaiknya dilibatkan langsung dalam hal tersebut apalagi sudah ditunangkan.
"Jadi ini pasti akan sangat mempengaruhi kondisi psikologis dia. Dia lihat teman-temannya main, kok dia gak bisa main sebebas dulu karena mungkin akan ada banyak ritual pertunangan dan pernikahan," kata Mutia.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Rohika Kurniadi Sari juga mengatakan, kejadian tersebut masih jadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak. Terlebih saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang berupaya mendorong DPR agar mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Rohika menyebut, peristiwa yang terjadi di Madura itu menjadi kesalahan dari orang tua si anak.
"Ini perlakuan yang salah para orang tua dan masyarakat sekitar karena membiarkan itu seolah-olah tidak berdampak pada tumbuh kembang si anak," kata Rohika.
Dari berita yang beredar di media sosial disebutkan kalau anak perempuan di Sampang, Madura, itu masih berusia 4 tahun. Namun, belakangan Dinas Kesehatan setempat menyebut kalau anak tersebut berusia 7 tahun. Meski demikian, acara pertunangan tetap tidak dibenarkan lantaran usianya yang masih anak-anak.
Baca Juga: Siapa Ling Ling? Tunangan Bharada E Sabar Tunggu Kekasih Bebas hingga Bikin Pindah Agama
Rohika mengatakan, peristiwa seperti itu biasanya terjadi akibat adanya tradisi kebudayaan setempat. Hal tersebut juga kerap jadi tantangan lainnya.
"Ini tantangan, kita sudah mengubah UU 74 dengan UU 16/2019 (batas usia pernikahan) ternyata kita dibenturkan dengan tradisi, yang memang kita semua harus mengubah perilaku itu dengan nilai-nilai yang baru, paradigma baru, terliterasi dengan baik pada para orang tua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi