Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo disinisi warganet usai bertanya masukan konkret. Tepatnya soal kejadian di Bea Cukai yang diketahui meminta pajak bernilai lebih besar dari harga barang.
Tak sedikit warganet yang justru menyayangkan sikap Prastowo tersebut. Pasalnya, sang pejabat malah meminta solusi terhadap rakyat. Kemudian, masukan itu pun menurut mereka belum tentu dilakukan.
Prastowo sendiri menanyakan hal itu melalui akun X-nya, @prastow.
Di sisi lain, segala tentangnya ikut disorot termasuk gajinya sebagai Stafsus Menteri Keuangan. Berapa kira-kira? Berikut informasi yang terangkum.
Gaji Yustinus Prastowo
Jabatan yang diemban Prastowo diatur dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Di mana posisi Staf Khusus (Stafsus) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator (Menko).
Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menko sesuai penugasan masing-masing. Lebih lanjut, dalam Pasal 72 Ayat (2), dijelaskan soal besaran gaji para stafsus.
Disebutkan bahwa stafsus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain selayaknya pejabat negara. Adapun yang paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi tersebut merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e, sedangkan yang terendah IV/d.
Baca Juga: Honor di Indonesia Tembus Miliaran, Berapa Gaji Shin Tae-yong saat Jadi Pelatih Korea Selatan?
Jadi, besaran gaji pokok yang bisa diterima Yustinus Prastowo setara PNS golongan IV e/d, yakni sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Besaran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji pokok, Prastowo juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besarannya untuk Kementerian Keuangan sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Menjabat sebagai stafsus, Prastowo berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jika ditotal, pendapatannya sebagai Stafsus Menkeu sekitar Rp 31 juta sampai Rp 33 juta.
Sementara itu, kekayaan Prastowo menurut Laporan Laman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2021 adalah Rp 19,3 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan.
Aset tersebut senilai Rp14,3 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, Depok, dan Gunung Kidul. Adapun dari 10 bidang itu, 8 di antaranya adalah hasil sendiri sementara dua lainnya hibah tanpa akta.
Lalu, ia juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp845 juta. Ada pula harta bergerak lainnya Rp599 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp4,4 miliar, hingga utang Rp 2,5 miliar.
Berita Terkait
-
Disindir Komika Acho, Stafsus Menkeu: Kapan Mau Keplak Kepala Saya Mas?
-
Segini Gaji dan Bonus dari Para Pengusaha untuk Para Pemain Timnas U-23
-
Jadi Bos Facebook, Gaji Mark Zuckerberg Ternyata Cuma 1 Dolar AS
-
Honor di Indonesia Tembus Miliaran, Berapa Gaji Shin Tae-yong saat Jadi Pelatih Korea Selatan?
-
Gaji Pokok Prabowo Jadi Presiden Rp 30 Juta, Gibran Rp 20 Jutaan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam
-
3 Zodiak Ini Bakal Masuk Era Baru yang Penuh Kekuatan Mulai 28 Januari 2026
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering