Suara.com - Setelah melalui berbagai rangkaian proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih pada Rabu (24/4).
Lalu, berapakah gaji yang akan diterima saat mereka menjabat?
Gaji pokok presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini, aturan tentang gaji pejabat eksekutif tertinggi di negara ini belum direvisi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi
pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden itu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Jika berdasar pada acuan tersebut, maka gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4xRp5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Nominal tunjangan diatur jauh melebihi jumlah gaji pokok.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, Prabowo mendapatkan penghasilan sebesar Rp62.740.000 dan Gibran mendapat Rp42.160.000 tiap bulannya.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan diri dan keluarganya. Disediakan pula oleh negara tempat kediaman dengan semua perlengkapan, kendaraan, beserta pengemudinya.
Baca Juga: PKB Akui Sulit Gulirkan Hak Angket Usai Pilpres: Prabowo Sudah Keliling ke Semua Partai
Ketika sudah waktunya melepas jabatan, presiden dan wakil presiden berhak memperoleh pensiun. Mereka mendapat pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Prabowo dan Gibran juga akan mendapat rumah yang bisa mereka gunakan untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih