Suara.com - Setelah melalui berbagai rangkaian proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih pada Rabu (24/4).
Lalu, berapakah gaji yang akan diterima saat mereka menjabat?
Gaji pokok presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini, aturan tentang gaji pejabat eksekutif tertinggi di negara ini belum direvisi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi
pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden itu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Jika berdasar pada acuan tersebut, maka gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4xRp5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Nominal tunjangan diatur jauh melebihi jumlah gaji pokok.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, Prabowo mendapatkan penghasilan sebesar Rp62.740.000 dan Gibran mendapat Rp42.160.000 tiap bulannya.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan diri dan keluarganya. Disediakan pula oleh negara tempat kediaman dengan semua perlengkapan, kendaraan, beserta pengemudinya.
Baca Juga: PKB Akui Sulit Gulirkan Hak Angket Usai Pilpres: Prabowo Sudah Keliling ke Semua Partai
Ketika sudah waktunya melepas jabatan, presiden dan wakil presiden berhak memperoleh pensiun. Mereka mendapat pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Prabowo dan Gibran juga akan mendapat rumah yang bisa mereka gunakan untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026