Suara.com - Setelah melalui berbagai rangkaian proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih pada Rabu (24/4).
Lalu, berapakah gaji yang akan diterima saat mereka menjabat?
Gaji pokok presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini, aturan tentang gaji pejabat eksekutif tertinggi di negara ini belum direvisi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi
pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden itu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Jika berdasar pada acuan tersebut, maka gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4xRp5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Nominal tunjangan diatur jauh melebihi jumlah gaji pokok.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, Prabowo mendapatkan penghasilan sebesar Rp62.740.000 dan Gibran mendapat Rp42.160.000 tiap bulannya.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan diri dan keluarganya. Disediakan pula oleh negara tempat kediaman dengan semua perlengkapan, kendaraan, beserta pengemudinya.
Baca Juga: PKB Akui Sulit Gulirkan Hak Angket Usai Pilpres: Prabowo Sudah Keliling ke Semua Partai
Ketika sudah waktunya melepas jabatan, presiden dan wakil presiden berhak memperoleh pensiun. Mereka mendapat pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Prabowo dan Gibran juga akan mendapat rumah yang bisa mereka gunakan untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?