Suara.com - Setelah melalui berbagai rangkaian proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 terpilih pada Rabu (24/4).
Lalu, berapakah gaji yang akan diterima saat mereka menjabat?
Gaji pokok presiden dan wakil presiden sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini, aturan tentang gaji pejabat eksekutif tertinggi di negara ini belum direvisi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi
pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden itu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia itu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi setingkat Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Jika berdasar pada acuan tersebut, maka gaji presiden itu sebesar Rp30.240.000 per bulan (6xRp5.040.000). Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4xRp5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Nominal tunjangan diatur jauh melebihi jumlah gaji pokok.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, Prabowo mendapatkan penghasilan sebesar Rp62.740.000 dan Gibran mendapat Rp42.160.000 tiap bulannya.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan diri dan keluarganya. Disediakan pula oleh negara tempat kediaman dengan semua perlengkapan, kendaraan, beserta pengemudinya.
Baca Juga: PKB Akui Sulit Gulirkan Hak Angket Usai Pilpres: Prabowo Sudah Keliling ke Semua Partai
Ketika sudah waktunya melepas jabatan, presiden dan wakil presiden berhak memperoleh pensiun. Mereka mendapat pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Prabowo dan Gibran juga akan mendapat rumah yang bisa mereka gunakan untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter