Suara.com - Demi mengawal Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, KPU RI telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk menjadi PPS Pemilu 2024, tentu saja Anda perlu mempelajari tes yang akan diberikan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2–6 Mei 2024. Sebagai persiapan, simaklah informasi berikut.
Kumpulan soal tes PPS pemilu 2024 beserta jawaban
Semakin sering Anda berlatih soal PPS, Anda akan menjadi terbiasa dengan tipe soal yang diberikan sehingga proses tes diharap bisa menjadi lebih mudah.
1. Apa dasar hukum pemilihan umum tahun 2024?
A. Undang-Undang No.7 tahun 2015
B. Undang-Undang No.17 tahun 2017.
C. Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
D. Undang-Undang No.17 Tahun 2015.
Jawaban: C.
2. Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan untuk memilih apa saja?
A. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur.
B. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Provinsi.
C. Pasangan Presiden daan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Jawaban: C.
3. Nomor urut pasangan calon, gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan melalui.
A. Undang-Undang.
B. Peraturan KPU.
C. Keputusan Presiden.
D. Semua benar.
Jawaban: A.
4. UUD 1945 telah diubah sebanyak empat kali, kapan perubahan pertama dilakukan?
A. 1997.
B. 1998.
C. 1999.
D. 2000.
Jawaban: B.
5. Dalam penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan pemerintah telah membentuk PPK. Apa itu PPK?
A. Panitia Pemilu Kecamatan.
B. Panitia Pemilihan Kecamatan.
C. Petugas Pemilihan Kecamatan.
D. Panitia Pemilihan Kecamatan.
Jawaban: B.
6. Berikut ini adalah pihak yang bisa melaporkan kecurangan dalam Pemilu, kecuali.
A. Peserta Pemilu.
B. Bawaslu Kabupaten/Kota.
C. TNI/Polri.
D. Pengawas TPS.
Jawaban: C.
7. Kegiatan apa yang dilakukan dalam rangkaian kampanye pemilihan kepala daerah da wakilnya?
Jawaban: Sema kegiatan untuk meyakinkan para pemilih melalui visi, misi, dan program kerja.
8. Apa syarat partai politik atau gabungannya bisa mendaftarkan calon kepala daerah?
Jawaban: Memiliki setidaknya 15% dari jumlah kursi di DPRD atau 15% akumulasi perolehan suara sah Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi untuk Pudarkan Kerutan
-
Panduan Kreatif untuk Menyusun dan Menulis Berita yang Menarik
-
Indonesia Serius Garap Pariwisata Hijau, Kunci di Kualitas SDM
-
Aisyahrani Punya Bisnis Apa Saja? Adik Syahrini Diduga Comot Foto Chef Devina Hermawan
-
Silsilah Keluarga Guinandra Jatikusumo, Suami Putri Tanjung Ternyata dari Keluarga Terpandang
-
Ciri-ciri Onitsuka Tiger Ori vs Palsu: dari Material, Insole hingga Box
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Usia 45 Tahun: Lawan Kerutan, Cerahkan Kulit, dan Jaga Elastisitas