Suara.com - Demi mengawal Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, KPU RI telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk menjadi PPS Pemilu 2024, tentu saja Anda perlu mempelajari tes yang akan diberikan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2–6 Mei 2024. Sebagai persiapan, simaklah informasi berikut.
Kumpulan soal tes PPS pemilu 2024 beserta jawaban
Semakin sering Anda berlatih soal PPS, Anda akan menjadi terbiasa dengan tipe soal yang diberikan sehingga proses tes diharap bisa menjadi lebih mudah.
1. Apa dasar hukum pemilihan umum tahun 2024?
A. Undang-Undang No.7 tahun 2015
B. Undang-Undang No.17 tahun 2017.
C. Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
D. Undang-Undang No.17 Tahun 2015.
Jawaban: C.
2. Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan untuk memilih apa saja?
A. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur.
B. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Provinsi.
C. Pasangan Presiden daan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Jawaban: C.
3. Nomor urut pasangan calon, gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan melalui.
A. Undang-Undang.
B. Peraturan KPU.
C. Keputusan Presiden.
D. Semua benar.
Jawaban: A.
4. UUD 1945 telah diubah sebanyak empat kali, kapan perubahan pertama dilakukan?
A. 1997.
B. 1998.
C. 1999.
D. 2000.
Jawaban: B.
5. Dalam penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan pemerintah telah membentuk PPK. Apa itu PPK?
A. Panitia Pemilu Kecamatan.
B. Panitia Pemilihan Kecamatan.
C. Petugas Pemilihan Kecamatan.
D. Panitia Pemilihan Kecamatan.
Jawaban: B.
6. Berikut ini adalah pihak yang bisa melaporkan kecurangan dalam Pemilu, kecuali.
A. Peserta Pemilu.
B. Bawaslu Kabupaten/Kota.
C. TNI/Polri.
D. Pengawas TPS.
Jawaban: C.
7. Kegiatan apa yang dilakukan dalam rangkaian kampanye pemilihan kepala daerah da wakilnya?
Jawaban: Sema kegiatan untuk meyakinkan para pemilih melalui visi, misi, dan program kerja.
8. Apa syarat partai politik atau gabungannya bisa mendaftarkan calon kepala daerah?
Jawaban: Memiliki setidaknya 15% dari jumlah kursi di DPRD atau 15% akumulasi perolehan suara sah Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Sensasi Gelas Beku -86 Derajat Celsius hingga Rasa Okinawa, Ini Cara BeanStar Coffee Ubah Tren Ngopi
-
Micellar Water dan Cleansing Oil Bagus Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Bersihkan Makeup
-
5 Mesin Cuci 2 Tabung Low Watt Kapasitas Besar, Harga Termurah Pas Buat Bed Cover
-
5 Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Cerah Merata dan Skin Barrier Kuat
-
5 Shio Paling Hoki 22 April 2026, Panen Rezeki Tak Terduga
-
5 Opsi AC Portable 1/2 Pk untuk Persiapan El Nino, Ada yang Dijual 2 Jutaan
-
Berapa Harga Sepeda Fixie? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Paling Hemat Budget
-
Kartini Masa Kini: Aksi Nyata Prilly Untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Olahraga di Sore Hari Jam Berapa? Ini Rentang Waktu yang Paling Ideal