Suara.com - Demi mengawal Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, KPU RI telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk menjadi PPS Pemilu 2024, tentu saja Anda perlu mempelajari tes yang akan diberikan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2–6 Mei 2024. Sebagai persiapan, simaklah informasi berikut.
Kumpulan soal tes PPS pemilu 2024 beserta jawaban
Semakin sering Anda berlatih soal PPS, Anda akan menjadi terbiasa dengan tipe soal yang diberikan sehingga proses tes diharap bisa menjadi lebih mudah.
1. Apa dasar hukum pemilihan umum tahun 2024?
A. Undang-Undang No.7 tahun 2015
B. Undang-Undang No.17 tahun 2017.
C. Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
D. Undang-Undang No.17 Tahun 2015.
Jawaban: C.
2. Pemilu serentak tahun 2024 dilakukan untuk memilih apa saja?
A. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur.
B. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Provinsi.
C. Pasangan Presiden daan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Jawaban: C.
3. Nomor urut pasangan calon, gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan melalui.
A. Undang-Undang.
B. Peraturan KPU.
C. Keputusan Presiden.
D. Semua benar.
Jawaban: A.
4. UUD 1945 telah diubah sebanyak empat kali, kapan perubahan pertama dilakukan?
A. 1997.
B. 1998.
C. 1999.
D. 2000.
Jawaban: B.
5. Dalam penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan pemerintah telah membentuk PPK. Apa itu PPK?
A. Panitia Pemilu Kecamatan.
B. Panitia Pemilihan Kecamatan.
C. Petugas Pemilihan Kecamatan.
D. Panitia Pemilihan Kecamatan.
Jawaban: B.
6. Berikut ini adalah pihak yang bisa melaporkan kecurangan dalam Pemilu, kecuali.
A. Peserta Pemilu.
B. Bawaslu Kabupaten/Kota.
C. TNI/Polri.
D. Pengawas TPS.
Jawaban: C.
7. Kegiatan apa yang dilakukan dalam rangkaian kampanye pemilihan kepala daerah da wakilnya?
Jawaban: Sema kegiatan untuk meyakinkan para pemilih melalui visi, misi, dan program kerja.
8. Apa syarat partai politik atau gabungannya bisa mendaftarkan calon kepala daerah?
Jawaban: Memiliki setidaknya 15% dari jumlah kursi di DPRD atau 15% akumulasi perolehan suara sah Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Terpopuler: Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu, Hukum Zakat Fitrah untuk Keluarga Sendiri
-
Panitia Zakat Dapat Berapa Persen? Ini Penjelasan Menurut Syariat Islam
-
4 Zodiak yang Menarik Kelimpahan dan Keberuntungan pada Sabtu 7 Maret 2026
-
Apakah Restoran Bibi Kelinci Halal? Sajikan Menu Peranakan di Kopitiam 24 Jam di Kemang
-
Sosok Nabilah O'Brien, Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian
-
Ijab Qabul Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap Saat Menyerahkan Zakat dan Menerimanya
-
THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya
-
IEMF 2026 Dorong Do Good Marketing Jadi Strategi Indonesia Memimpin Ekosistem Bisnis Islam Global
-
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ratusan Paket Makanan Disalurkan di Muara Baru Jakarta
-
Persiapan Lebaran, Viva Queen Luncurkan Dua Facial Foam untuk Kulit Bersih dan Glowing