Suara.com - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis mengomentari kabar Rizky Febian dan Mahalini yang akan nikah beda agama tak lama lagi. Komentarnya pun menuai pro dan kontra dari warganet.
Mengutip dari unggahan akun X-nya, sosok yang akrab disapa Kiai Cholil Nafis ini mengunggah artikel pemberitaan mengenai rencana pernikahan dua penyanyi tersebut dan bagaimana aturan nikah beda agama yang ada di Indonesia.
Kiai Cholil Nafis menyebutkan apabila pernikahan beda agama itu tidak sah dalam Islam. Ia juga turut menyinggung perihal pencatatan perkawinan pasutri yang menikah beda agama. Disebutkan jika hanya ada pencatatan nikah dan bukan pengesahan akad.
"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," tulis @/cholilnafis dikutip Jumat (3/5/2024).
Unggahan Kiai Cholil Nafis ini sontak saja menyita perhatian publik. Warganet melontarkan komentar pro dan kontra atas pernyataan salah satu dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia tersebut.
"Bagi mereka zina atau bukan yang penting hukum Pak Kiai. Yang penting sudah diingatkan, agama sudah melarang. Tugas kita didik anak kita tidak seperti mereka," komentar warganet.
"Yang diterangkan Pak Kiai di sini zina menurut ajaran Islam. Tidak ada perdebatan untuk itu. Untuk yang non Islam, mau berpendapat untuk 'pembenaran' silakan saja," timpal warganet.
"Nggih Kiai. Nikah itu bukan hanya ranah hukum positif, tapi yang utama adalah hukum agama karena nikah adalah ibadah yang paling panjang waktunya yang diatur oleh hukum Allah SWT, maka sah atau tidaknya harus sesuai dengan syariat," tambah warganet.
"Menurut Islam atau menurut UU 1 Tahun 1974 Pak? Bukannya Islam memperbolehkan laki-laki menikahi perempuan ahlul kitab?" imbuh warganet.
Baca Juga: Rumah Mewahnya Terekspose Jelang Nikahan, Harta Kekayaan Ayah Mahalini Tak Main-Main
"Komen mulu sama hidup orang, risih tahu enggak. Toh hukum di Indonesia hukum Pancasila, bukan syariat Islam," komentar warganet lainnya lagi.
Berita Terkait
-
Rumah Mewahnya Terekspose Jelang Nikahan, Harta Kekayaan Ayah Mahalini Tak Main-Main
-
Persiapan Jelang Pernikahan Adat Bali Penyanyi Mahalini Dan Rizky Febian
-
Pantas Punya Rumah Mewah di Bali, Ternyata Pekerjaan Ayah Mahalini Gak Kaleng-Kaleng
-
Siap Nikahi Mahalini, Berapa Honor Manggung Rizky Febian?
-
Jelang Pernikahan, Mahalini dan Rizky Febian Diduga Menikah Secara Islam
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya