Suara.com - Kita sering menjumpai ada artis atau selebritis yang menikah beda agama, salah satunya yang sedang heboh adalah pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum nikah beda agama menurut ulama? Berikut ini penjelasannya.
Menikah beda agama sering jadi pertanyaan apakah hal tersebut boleh atau tidak. Seperti yang diketahui, dalam Islam menyebutkan bahwa pernikahan adalah penyempurna ibadah. Dalam memilih pasangan, dianjurkan agar menikahi seseorang itu berdasarkan agamanya.
Hal tersebut disebutkan juga dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Lantas bagaimana hukum nikah beda agama menurut ulama? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui.
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama
Melansir dari situs Kemenag RI, dalam agama Islam diperintahkan agar setiap umat Muslim yang akan melangsungkan pernikahan maka harus dengan sesama umat umat Muslim sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 221 berikut ini:
“Perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalamkitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah: 221).
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyebutkan bahwa hukum menikah beda agama itu haram dan tidak sah. Ini tertulis dalam keputusan MUI No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Baca Juga: Besok Nikah, Ternyata Rizky Febian Sempat Dibikin Deg-degan oleh Keluarga Mahalini
Jika kedua calon mempelai (suami istri) telah sepakat melakukan pernikahan sesuai agama Islam, maka pasangan yang menganut agama selain Islam harus otomatis masuk Islam. Pasalnya dalam pernikahan agama Islam ada bacaan syahadat masuk agama Islam.
Dalam agama selain Islam pun, di agama Kristen misalnya, disebutkan bahwa hukum nikah beda agama itu tidak sah. Ini tercantum dalam kitab suci mereka yang bunyinya sebagai berikut:
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Demikian penjelasan mengenai hukum nikah beda agama menurut ulama lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui oleh para umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
5 Kepribadian Orang yang Menyukai Langit, Ini Tanda dan Karakternya
-
5 Rekomendasi Panci Listrik untuk Anak Kos, Praktis untuk Masak Buka Puasa dan Sahur
-
5 Kandungan Skincare yang Wajib Ada buat Memperbaiki Skin Barrier
-
Merayakan Imlek Makin Hemat: Restock Skincare dan Makeup Favorit di Watsons Promo!
-
7 Kompor Tanam Paling Awet, Pemantik tidak Gampang Macet
-
Apa Bedanya Smart TV, Google TV dan Android TV? Ini Rekomendasi Mereknya
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Rp700 Ribuan, Kokoh dan Tangguh di Segala Medan
-
Tasya Farasya Hadirkan Sentuhan Maroko di Koleksi Raya 2026 Bersama Minimal: Detailnya Memesona!
-
Cara Cek Desil dan Memperbaharui Data Manual Agar Dapat Bansos
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan