Suara.com - Kita sering menjumpai ada artis atau selebritis yang menikah beda agama, salah satunya yang sedang heboh adalah pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum nikah beda agama menurut ulama? Berikut ini penjelasannya.
Menikah beda agama sering jadi pertanyaan apakah hal tersebut boleh atau tidak. Seperti yang diketahui, dalam Islam menyebutkan bahwa pernikahan adalah penyempurna ibadah. Dalam memilih pasangan, dianjurkan agar menikahi seseorang itu berdasarkan agamanya.
Hal tersebut disebutkan juga dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Lantas bagaimana hukum nikah beda agama menurut ulama? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui.
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Ulama
Melansir dari situs Kemenag RI, dalam agama Islam diperintahkan agar setiap umat Muslim yang akan melangsungkan pernikahan maka harus dengan sesama umat umat Muslim sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 221 berikut ini:
“Perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalamkitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah: 221).
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menyebutkan bahwa hukum menikah beda agama itu haram dan tidak sah. Ini tertulis dalam keputusan MUI No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Baca Juga: Besok Nikah, Ternyata Rizky Febian Sempat Dibikin Deg-degan oleh Keluarga Mahalini
Jika kedua calon mempelai (suami istri) telah sepakat melakukan pernikahan sesuai agama Islam, maka pasangan yang menganut agama selain Islam harus otomatis masuk Islam. Pasalnya dalam pernikahan agama Islam ada bacaan syahadat masuk agama Islam.
Dalam agama selain Islam pun, di agama Kristen misalnya, disebutkan bahwa hukum nikah beda agama itu tidak sah. Ini tercantum dalam kitab suci mereka yang bunyinya sebagai berikut:
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Demikian penjelasan mengenai hukum nikah beda agama menurut ulama lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui oleh para umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Cerita Donita Sembuh dari Kista, Ini Deretan Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan
-
Daftar Kandungan Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil, Cek sebelum Pakai!
-
Rekrutmen PLN 2025 Kapan Dibuka? Cek Posisi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Sunscreen Daviena Apakah Bikin Jerawatan? Intip Kandungan dan Harga Aslinya
-
Besok Hari Kesaktian Pancasila, Anak Sekolah Libur atau Tidak?
-
Media Luar Negeri Ikutan Heboh: Ini 7 Fakta Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
-
6 Daftar Profesi yang Diragukan Publik, Politisi Urutan Teratas?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?