Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menghadapi kesulitan untuk menjual mobil sitaan Rubicon Wrangler milik terpidana Mario Dandy Satriyo.
Setelah beberapa kali dilelang, mobil mewah tersebut tak kunjung laku, memaksa Kejari Jaksel menurunkan harga lelang secara signifikan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hari Senin 20 Mei 2024," demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/5/2024).
Rubicon Wrangler tersebut awalnya dilelang dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Namun, meskipun telah dilakukan beberapa kali lelang, belum ada pembeli yang tertarik untuk membelinya.
Akibatnya, harga lelang kini diturunkan Rp 100 juta menjadi Rp 700 juta. Uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta lelang juga ditetapkan sebesar Rp 210 juta.
Baca juga:
Sama-sama Punya Anak Pelaku Bully, Sikap Vincent Rompies dan Rafael Alun Berbeda Jauh
Rafael Alun Bertemu Mario Dandy di Persidangan, Peluk dan Elus-elus Putranya: Ngak Usah Takut
Lelang ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2024, melalui situs resmi https://www.portal.lelang.go.id dan https://www.lelang.go.id.
Namun, perlu dicatat bahwa mobil tersebut dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang mungkin menjadi salah satu faktor mengapa mobil tersebut sulit terjual.
Dengan penurunan harga ini, Kejari Jaksel berharap mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dapat segera laku terjual dan memberikan pemasukan yang berarti bagi negara.
Untuk diketahui, mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo dilelang karena merupakan barang sitaan yang telah menjadi rampasan negara.
Mario Dandy Satriyo adalah terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sekitar awal tahun 2023.
Mario Dandy, yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tindakan brutalnya menyebabkan korban mengalami luka serius.
Berita Terkait
-
Mobil Terlarang Bekas Mario Dandy Tak Laku-laku, Kini Kena Diskon Setara Toyota Avanza Bekas
-
Vespa Babe Cabita Terjual Rp212 Juta Lewat Lelang, Uangnya Dipakai untuk Masjid dan Pesantren
-
Harga Lelang Terbaru Jeep Rubicon Milik Mario Dandy, Minat?
-
Nggak Laku-laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang Rubicon Mario Dandy, Segini Harganya
-
Puluhan Motor Gede Royal Enfield Dilelang Murah, Mulai Rp 30 Jutaan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Dari Zakat hingga Wakaf: Cara Baru Umat Berkontribusi ke Energi Bersih