Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Peraturan tersebut mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diimplementasikan sepenuhnya untuk rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Mengenai hal ini, banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu KRIS BPJS. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu KRIS BPJS?
KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait rencana penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 kriteria dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai ketentuan fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi.
1. Material bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.
2. Sirkulasi udara memastikan adanya pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan dalam ruangan memenuhi standar dengan intensitas cahaya 250 lux untuk pencahayaan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat istirahat.
4. Perlengkapan tempat tidur mencakup 2 (dua) soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.
6. Mampu mempertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 (empat), dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
9. Tirai atau partisi dengan rel terpasang secara permanen di langit-langit atau digantung.
10. Kamar mandi terdapat di dalam ruang rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
5 Skincare Apotek untuk Mencerahkan Kulit, Glowing Tanpa Harus ke Klinik
-
3 Pilihan Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Kandungan Lengkap Harga Murah
-
5 Shio yang Kurang Beruntung Selama November 2025, Begini Cara Menghadapinya
-
Rejuran S Bantu Wulan Guritno Atasi Bopeng, Terungkap dalam Insecurity Uncovered Zap Premiere
-
TikTok Shop by Tokopedia Dukung Brand Lokal Bersinar di Jakarta Fashion Week 2026
-
8 Fakta Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa: Nikah di Tanggal Cantik, Kini Cerai
-
5 Rekomendasi Tone Up Cream yang Harganya Affordable untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
5 Parfum dengan Wangi Horor, Cocok Dipakai saat Halloween
-
7 Arti Mimpi Dicakar Kucing Menurut Primbon, Tak Selalu Berarti Hal Buruk
-
5 Shio Paling Beruntung 30 Oktober 2025: Rezeki Melimpah dan Hubungan Membaik