Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Peraturan tersebut mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diimplementasikan sepenuhnya untuk rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Mengenai hal ini, banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu KRIS BPJS. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu KRIS BPJS?
KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait rencana penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 kriteria dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai ketentuan fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi.
1. Material bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.
2. Sirkulasi udara memastikan adanya pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan dalam ruangan memenuhi standar dengan intensitas cahaya 250 lux untuk pencahayaan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat istirahat.
4. Perlengkapan tempat tidur mencakup 2 (dua) soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.
6. Mampu mempertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 (empat), dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
9. Tirai atau partisi dengan rel terpasang secara permanen di langit-langit atau digantung.
10. Kamar mandi terdapat di dalam ruang rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia