Suara.com - Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Pergantian ini selambatnya hingga Juni 2025. Adapun peraturan kelas rawap inap standar (KRIS) yakni sebagai berikut.
Diketahui KRIS ini merupakan kebijakan pelayanan baru rawat inap di BPJS Kesehatan rumah sakit. Dengan diresmikannya kebijakan ini, maka semua golongan masyarakat akan memperoleh pelayanan sama tanpa dibeda-bedakan dari rumah sakit, baik secara medis maupun non medis.
Seperti yang diketahui, sebelumnya semua kelas BPJS kesehatan sama baik untuk pengobatan atau pelayanan medis. Hanya saja ada perbedaan untuk rawat inap serta fasilitas non medis lainnya untuk pengguna BJPS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Lantas apa saja peraturan kelas rawat inap standar (KRIS)? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Peraturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berdasarkan salinan PerPres (Peraturan Presiden) RI No 59 Th 2024, Perubahan Ketiga atas PerPres No 82 Th 2018 Jaminan Kesehatan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo per tanggal 8 Mei 2024.
Disebutkan dalam pasal 103A dan Pasal 104 bahwa penerapan fasilitas ruang rawat inap kelas standar akan diterapkan pada semua maupun sebagian fasilitas RS. Adapun Fasilitas KRIS ini setidaknya mempunyai 12 syarat seperti berikut ini.
1. Komponen bangunannya tidak mempunyai tingkat porositas tinggi
2. Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara di ruang rawat inap biasa minimal 6 kali pergantian udara (per jam)
3. Pencahayaan ruang buatan harus sesuai kriteria standar yakni untuk penerangan 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux
Baca Juga: BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
4. Untuk kelengkapan tempat tidur harus ada 2 kotak kontak serta nurse call di setiap tempat tidur
5. Tersedia nakas untuk setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap paling banyak 4 tempat tidur dan jarak 1,5 meter antar tempat tidur
9. Tirai/partisi dengan rel menempel pada plafon atau menggantung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Langkah-Langkah Menyusun Surat Elektronik untuk Permintaan Donasi
-
7 Tren Kecantikan Vintage yang Diprediksi Akan Booming Lagi
-
Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Intip Pendidikan Sabrina Chairunnisa
-
Ramalan Zodiak 30 Oktober 2025: Peluang Emas Menanti, Tapi Awas Jebakan Batman!
-
Misteri dan Keindahan Dataran Tinggi Dieng Petualangan di Antara Kabut
-
Inhaler Legendaris Thailand Ditarik Gegara Terkontaminasi Bakteri, Hati-hati Sebelum Beli!
-
Cara Membedakan Bakso Sapi vs Bakso Babi, Belajar dari Kasus Warung Viral di Bantul
-
Sosok Ibunda Angbeen Rishi yang Dulu Tak Restui Putrinya dengan Adly Fairuz
-
Stop Main HP! 5 Cara Ampuh Jadikan Makan Bersama Momen Keluarga yang Berarti
-
Jadwal Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027