Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024). Peraturan tersebut mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Berdasarkan pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diimplementasikan sepenuhnya untuk rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Mengenai hal ini, banyak yang penasaran dan ingin tahu apa itu KRIS BPJS. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu KRIS BPJS?
KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait rencana penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 kriteria dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengenai ketentuan fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi.
1. Material bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.
2. Sirkulasi udara memastikan adanya pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan dalam ruangan memenuhi standar dengan intensitas cahaya 250 lux untuk pencahayaan umum dan 50 lux untuk pencahayaan saat istirahat.
4. Perlengkapan tempat tidur mencakup 2 (dua) soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.
6. Mampu mempertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Ruangan telah terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 (empat), dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
9. Tirai atau partisi dengan rel terpasang secara permanen di langit-langit atau digantung.
10. Kamar mandi terdapat di dalam ruang rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
FEB UI Gelar Lagi Pengabdian Masyarakat di RW 10 Manggarai: dari Nganggur ke Peluang Usaha
-
10 Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan, Tubuh Tetap Fit
-
Apa Itu Asam Benzoat yang Bikin Basreng Indonesia Ditarik BPOM Taiwan
-
5 Cushion untuk Anak Sekolah yang Natural dan Murah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Kulit Kering dan Sensitif, Harga Sepadan dengan Kualitas
-
7 Promo Viva Cosmetics November 2025, Anti Aging dan Penghilang Flek Hitam Banting Harga
-
Promo JSM Superindo Hari Ini 1 November 2025: Diskon Gajian Hingga 50% Akhir Pekan
-
7 Cream Apotek untuk Menghilangkan Flek Hitam untuk Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan
-
7 Bedak Anti Dempul yang Bisa Tutup Flek Hitam, Bikin Wajah Flawless Natural
-
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak