Suara.com - Komjen (Purn) Dharma Pongrekun masuk daftar calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024 jalur independen. Sosoknya pun disorot, termasuk asetnya yang diketahui tak ada mobil.
Dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dharma hanya tercatat memiliki dua motor. Padahal, ia bisa dibilang kerap mengisi berbagai jabatan mentereng.
Salah satunya Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) periode 2019-2021. Lantas, berapa gaji Dharma Pongrekun saat menjabat posisi tersebut? Berikut rangkumannya.
Gaji Dharma Pongrekun
Gaji pegawai BSSN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Namun, karena Dharma menjabat Wakil Kepala BSSN hingga 2021, maka pendapatannya mengikuti aturan lama.
Sebelumnya, gaji mereka diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang dibagi menjadi empat golongan. Tak diketahui berapa yang Dharma dapat, namun berikut daftar gaji pegawai BSSN selengkapnya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan IA Rp. Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900,00
Baca Juga: Selain Dharma Pongrekun, Ini 3 Nama Calon Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen
Golongan IC Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIA Rp2.022.200– Rp3.373.600
Golongan IIB Rp2.208.400– Rp3.516.300
Golongan IIC Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID Rp2.399.200– Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIA Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID Rp2.920.800- Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA Rp3.044.300– Rp5.000.000
Golongan IVB Rp3.173.100– Rp5.211.500
Golongan IVC Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain itu, Dharma juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2018. Adapun tukin tersebut tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Menurut aturan itu, Kepala BSSN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan tersebut. Berikut daftar tukin untuk seluruh kelas jabatan.
Kelas Jabatan Kepala BSSN Rp 49.860.000
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000,00
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Gaji Grace Natalie yang 'Nyemplung' ke Jajaran Stafsus Jokowi: 5 Kali UMR Jakarta, Harta Belum Lapor LHKPN
-
Selain Dharma Pongrekun, Ini 3 Nama Calon Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen
-
Sosok Dharma Pongrekun Maju Cagub DKI Jakarta Jalur Independen, Isi Garasinya Di Luar Dugaan
-
Diangkat Jadi Stafsus Presiden, Segini Gaji Grace Natalie Meski Sudah Punya Kekayaan Berlimpah
-
Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Dharma Pongrekun, M.M., M.H.
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? 5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Bolehkah Memakai Bedak setelah Sunscreen? Ini Rekomendasi Tabir Surya yang Cepat Menyerap
-
Buku Swipe Therapy: Eat Pray Love Versi Generasi Tinder
-
Nyaman Itu Dibicarakan, Bukan Ditebak: Kunci Hubungan Sehat Ada di Komunikasi
-
9 Sepatu Trail Running untuk Medan Berat, Pilihan Terbaik Februari 2026
-
5 Mitos Penggunaan Moisturizer yang Sering Disangka Benar
-
50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!
-
7 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Low Watt, Hemat Listrik dan Awet
-
4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Imlek, Konon Bisa Datangkan Sial