Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika kita dilarang menghidupkan pemantik api di area pom bensin atau SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun, sekelompok anak muda di Malaysia baru-baru ini justru terlihat masak memasak hingga menimbulkan kehebohan.
Melalui video yang viral terlihat, sekelompok anak muda itu memarkir kendaraannya di pom bensin di kawasan Genting Highlands dan terlihat memasak mi instan hingga sosis menggunakan kompor gas portable.
Dengan santainya mereka melakukan aksi tersebut. Bahkan mereka juga sempat asyik menikmati makanan yang telah matang meski saat itu mobil polisi sudah terlihat memasuki area pom bensin untuk mengamankan keadaan.
Tentu saja perbuatan tersebut dinilai nekat karena bisa membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain. Karenanya mereka harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Dilansir Kosmo Malaysia, ada seorang pria dan tiga wanita yang dihukum seyelah memasak mie instan menggunakan kompor.
Dalam persidangan yang berlangsung, terdakwa yang juga seorang agen real estate, Nur Azira Azman, 23; Fadhli Zil Ikram Sazalin Isran (pedagang restoran), Nur Fatin Irdina Shahrulnizam (petugas layanan pelanggan) dan Nur Anis Salleh (asisten dokter gigi), masing-masing berusia 24 tahun, dijerat Pasal 336 KUHP dan dibacakan bersama Pasal 34 KUHP yang sama.
Semua terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta agar denda dikurangi karena masing-masing dari mereka harus menghidupi orang tua dan saudara kandungnya dan ini merupakan pelanggaran pertama mereka.
Semua terdakwa yang berasal dari Melaka ini kemudian didenda RM500 atau Rp1,7 juta.
Dalam persidangan, terdakwa pertama, Fadhli Zil Ikram, mengakui kesalahannya dan mengatakan kepada pengadilan bahwa awalnya mereka berencana memasak di tempat lain namun ternyata sudah penuh.
Baca Juga: Melaju ke Babak Utama Malaysia Masters 2024, Shesar akan Hadapi Antonsen
Oleh karena itu, mereka memasak di area SPBU dan menganggap tempat memasak mereka jauh dari 'nozzle' bahan bakar dan berada di jalan menuju toilet.
Sementara terdakwa kedua, Nur Fatin Irdina mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara asal-asalan karena mereka sudah merasa lapar tanpa memikirkan bahaya yang muncul di kawasan SPBU.
Berdasarkan dakwaan, seluruh terdakwa bersama-sama melakukan aksi memasak menggunakan kompor gas di area SPBU di Genting Highlands sekitar pukul 1.30 dini hari tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi