Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tak hanya sekali menelurkan kebijakan yang kontroversial terkait perkembangan pendidikan di Indonesia.
Kekinian, Nadiem Makarim dibanjiri oleh kritikan publik lantaran tak bersikap tegas mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang diberlakukan di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN.
Bahkan, jawaban Nadiem dinilai tak tepat lantaran ia mengaku kenaikan UKT tak akan menjadi penyebab mahasiswa putus kuliah.
Lantas, seperti apa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim yang membuat publik bergejolak?
Aturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi
Nadiem Makarim merupakan salah satu menteri yang getol terhadap kasus kekerasan seksual di kampus.
Untuk itu, ia menggalakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Kendati diterima dengan baik oleh kaum perempuan, peraturan tersebut disambut dengan tudingan oleh beberapa politisi.
Seperti contohnya, sosok politikus PKS Al Muzammil Yusuf menuding bahwa istilah 'tanpa persetujuan korban’ di sejumlah definisi kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbudristek itu dituding memberi ruang untuk seks bebas asalkan dilakukan suka sama suka.
Baca Juga: Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT
“Seks dengan persetujuan, yang dianggap tanpa kekerasan, dengan kesadaran dianggap itu sehat dan sah. Dengan consent sex Barat, maka itu bukan kekerasan (seksual). Saya kira ini tidak patut diajarkan kepada mahasiswa di Indonesia,” bunyi pernyataan Al Muzammil Yusuf, dikutip Suara.com pada Rabu (22/5/2024).
Hilangnya pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dari kurikulum
Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sempat hilang dari naskah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sontak, Nadiem akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kedua mata pelajaran tersebut sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang meletakkan Pancasila sebagai dasar pendidikan di Indonesia.
Hapus skripsi sebagai syarat lulus
Nadiem juga sempat meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4.
Berita Terkait
-
Sejak Lahir Punya Privilege, Latar Belakang Keluarga Nadiem Makarim Disorot Imbas Kenaikan UKT
-
Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT
-
Nadiem Makarim Banjir Kritikan Buntut Kebijakan Kenaikan UKT: Pernah Terjun ke Masyarakat Gak Sih?
-
Berapa Gaji Nadiem Makarim dari Rakyat? Kini Dinilai Gagal Jadi Menteri Pendidikan
-
Kekayaan Nadiem Makarim: Harta Naik Rp3,6 Triliun dalam Setahun, Kini Ngotot Naikkan UKT
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering
-
Berapa Kg Beras untuk Bayar Fidyah Puasa 30 Hari? Ini Bacaan Niat dan Panduan Lengkapnya
-
Usia 40 Pakai Sunscreen SPF Berapa? 7 Rekomendasi Untuk Cegah Penuaan Dini
-
5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
-
Cara Menghapus 'Open to Work', Fitur LinkedIn yang Dipakai Prilly Latuconsina
-
9 Promo Paket Viva Cosmetics dari Skincare hingga Bedak, Mulai Rp30 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Pengendara Motor Sesuai Jenis Kulit
-
Bacaan Doa 'Allahumma Bariklana Fi Rajaba' Lengkap dengan Artinya
-
Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian
-
4 Pilihan Lipstik Lokal Anti-Geser untuk Pemakaian Sehari-hari