Suara.com - Sidang kasus dugaan pencucian uang, pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuka sejumlah fakta baru.
Setelah sebelumnya SYL disebut pernah memberi saweran pada biduan dangdut, Nayunda Nabila sebesar Rp100 juta, kini saksi di pengadilan menyebut Kementan meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL.
Saksi tersebut adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2024).
Menurut Fadjry, pada periode 2020 hingga 2023 Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam persidangan.
Menurut Fadjry, mobil dinas Kementan itu bisa dipinjamkan ke Andi Tenri atas permintaan dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Fadjry menyebut, alasan peminjaman mobil dinas itu karena cucu SYL juga bekerja di Kementan sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucap Fadjry.
Fakta persidangan itu lantas membuat penasaran banyak orang mengenai ketentuan penggunaan mobil dinas di instansi pemerintah. Apakah peminjaman mobil dinas Kementan pada cucu SYL dapat dibenarkan secara peraturan? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Aturan Pejabat yang Berhak Pakai Mobil Dinas
Seperti diketahui, kendaraan dinas pemerintah, baik mobil maupun motor, berpelat nomor merah. Kendaraan tersebut hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Aturan itu menyebutkan, kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas kerja ASN yang fungsinya sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menurut aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN tersebut. Tak hanya itu, waktu penggunaannya pun dibatasi, hanya pada hari kerja. Ini sesuai dengan Keppres No. 68 tahun 1995.
Keppres itu menyebut bahwa hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis, mulai dari jam 07.30 hingga 16.00. ASN dan pejabat yang menggunakannya wajib menggunakan seragam.
Berita Terkait
-
Koleksi Kendaraan SYL yang Disita KPK, Ada Pajero yang Disembunyikan di Lahan Kosong
-
Dapat Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL Lulusan Mana?
-
Ini Jejak Pendidikan Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL, Cocok Buat Jabat Tenaga Ahli Kementan?
-
Garasi Presiden pun Minder: 1 Motor Honda SYL Setara dengan Harga Seluruh Mobil dan Motor Jokowi
-
Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Resmi Ceraikan Azizah Salsha, Ini Deretan Mantan Pacar Pratama Arhan
-
1 Oktober Apakah Libur? Ketahui Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
-
Inovasi Bioteknologi: Saat Limbah Diubah Jadi Solusi Berkelanjutan
-
4 Moisturizer Glad2Glow untuk Usia 25 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier Sejak Dini
-
Kisah Inspiratif Evan Haydar Pemuda Gresik yang Kerja di Tesla Jerman, Ini Kiat Suksesnya
-
100 Nama-Nama Bayi Perempuan Islami yang Belum Banyak Dipakai, Modern dan Bermakna Mendalam
-
Bahaya Bakteri Salmonella dan Bacillus Cereus, Biang Kerok Keracunan MBG di Jabar
-
Urutan Skincare Malam Glad2Glow Agar Kulit Glowing Pagi Hari, Hilangkan Jerawat dan Kusam
-
Ramalan Zodiak 30 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier, & Keuangan