Suara.com - Sidang kasus dugaan pencucian uang, pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuka sejumlah fakta baru.
Setelah sebelumnya SYL disebut pernah memberi saweran pada biduan dangdut, Nayunda Nabila sebesar Rp100 juta, kini saksi di pengadilan menyebut Kementan meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL.
Saksi tersebut adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2024).
Menurut Fadjry, pada periode 2020 hingga 2023 Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam persidangan.
Menurut Fadjry, mobil dinas Kementan itu bisa dipinjamkan ke Andi Tenri atas permintaan dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Fadjry menyebut, alasan peminjaman mobil dinas itu karena cucu SYL juga bekerja di Kementan sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucap Fadjry.
Fakta persidangan itu lantas membuat penasaran banyak orang mengenai ketentuan penggunaan mobil dinas di instansi pemerintah. Apakah peminjaman mobil dinas Kementan pada cucu SYL dapat dibenarkan secara peraturan? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Aturan Pejabat yang Berhak Pakai Mobil Dinas
Seperti diketahui, kendaraan dinas pemerintah, baik mobil maupun motor, berpelat nomor merah. Kendaraan tersebut hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Aturan itu menyebutkan, kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas kerja ASN yang fungsinya sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menurut aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN tersebut. Tak hanya itu, waktu penggunaannya pun dibatasi, hanya pada hari kerja. Ini sesuai dengan Keppres No. 68 tahun 1995.
Keppres itu menyebut bahwa hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis, mulai dari jam 07.30 hingga 16.00. ASN dan pejabat yang menggunakannya wajib menggunakan seragam.
Berita Terkait
-
Koleksi Kendaraan SYL yang Disita KPK, Ada Pajero yang Disembunyikan di Lahan Kosong
-
Dapat Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL Lulusan Mana?
-
Ini Jejak Pendidikan Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL, Cocok Buat Jabat Tenaga Ahli Kementan?
-
Garasi Presiden pun Minder: 1 Motor Honda SYL Setara dengan Harga Seluruh Mobil dan Motor Jokowi
-
Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai
-
Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun
-
6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki
-
10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif