Suara.com - Kebijakan pemerintah Indonesia yang akan memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat rakyat menjerit. Pasalnya, gaji karyawan akan dipotong 3 persen per bulan untuk iuran Tapera.
Rinciannya, iuran Tapera akan diterapkan kepada ASN, pekerja swasta dan pekerja mandiri. Iuran Tapera wajib ini akan dibebankan sebesar 0,5% kepada pemberi gaji dan 2,5% ke pekerja swasta. Sedangkan pekerja mandiri akan dibebankan penuh iuran sebesar 3% per bulan.
Sebelum adanya iuran Tapera, para pekerja sudah banyak dibebankan pajak wajib. Seperti pajak penghasilan, iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari pajak-pajak tersebut memang dikembalikan kepada masyarakat. Tetapi untuk kasus iuran Tapera, banyak masyarakat memprotesnya karena dinilai tidak ada manfaatnya.
Lalu, seperti apa hitung-hitungan dari Iuran Tapera ini? Simak inilah selengkapnya.
Simulasi perhitungan Tapera
Kebijakan iuran Tapera ini mulai diberlakukan sejak 20 Mei 2024 lalu. Iuran wajib yang dibebankan lebih besar ke pekerja ini menuai banyak kontroversi. Bukan hanya dari masyarakat biasa, para publik figur termasuk komika Soleh Solihun pun ikut heran dengan kebijakan ini.
Melalui cuitannya di X, anggota geng motor The Prediksi ini mengkalkulasi iuran Tapera selama 100 tahun. Menurutnya jika pegawai bergaji Rp10 juta per bulan menabung iuran Tapera selama 100 tahun, mereka baru bisa mendapatkan rumah seharga Rp300 jutaan. Tentu hal ini tidak berlaku bagi pegawai yang mendapatkan gaji mepet UMR.
"Kalau gaji Rp10 juta per bulan dipotong tapera 3% = Rp300 ribu/bulan. 1 tahun= Rp3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya Rp360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" cuit Soleh.
Cuitan Soleh ini pun mendapat banyak respons dari warganet lain. Dalam hitungan yang sebenarnya, Tapera dibebankan kepada pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit setara UMR daerah.
Baca Juga: Awal Mula Ide Tapera: Mati-matian Digagalkan Boediono, Kini Diloloskan Jokowi di Akhir Masa Jabatan
Selain itu, pegawai juga harus berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah bagi pegawai ASN atau pegawai penuh swasta. Tapera juga diberlakukan untuk para anggota P3K, TNI, Polri, pejabat negara, pekerja BUMN dan BUMD.
Jika disimulasikan, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan membayar 3% iuran Tapera, di mana 0,5% bagian akan dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam hitungan ini, sang pekerja wajib membayar 2,5%, atau setara dengan Rp125.000 per bulan, ditambah Rp25.000 yang dibayarkan perusahaan. Jika ditotalkan, maka pekerja akan membayar Rp150.000 per bulan untuk iuran Tapera.
Jika disimulasikan masa kerja peserta Tapera dengan gaji R 5 juta per bulan selama 38 tahun masa produktif, maka sang pekerja bisa menerima manfaat sebesar Rp68,4 juta setelah pensiun nanti.
Para pekerja yang diwajibkan mengikuti program iuran Tapera harus didaftarkan perusahaan setidaknya 7 tahun sejak PP No.25 Tahun 2020 diberlakukan, yaitu hingga 2027 mendatang.
Tapera ini wajib dibayarkan pekerja hingga pensiun, meninggal dunia, atau tidak bekerja selama 5 tahun berturut-turut. Iuran Tapera juga bisa diuangkan dan dikembalikan kepada pekerja, asalkan pekerja sudah dinyatakan tidak menjadi peserta iuran Tapera lagi.
Berita Terkait
-
Awal Mula Ide Tapera: Mati-matian Digagalkan Boediono, Kini Diloloskan Jokowi di Akhir Masa Jabatan
-
Ramai Soal Tapera yang Potong Gaji Pekerja, Ternyata Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU
-
Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang
-
4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?
-
DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Kenapa Tasya Farasya Cuma Tuntut Nafkah Rp100 Perak dari Ahmad Assegaf? Ini Kata Pengacara
-
Beroperasi Tahun Depan, Apa Beda Sekolah Garuda dengan Sekolah Biasa?
-
Urutan Pakai Ampoule SKIN1004 untuk Kulit Glowing, Pakai Varian Apa Buat Perbaiki Skin Barrier?
-
Siapa Dokter Tifa? Dulu Soroti Ijazah Jokowi, Kini Kritik Pendidikan Gibran
-
Harta Kekayaan Sherly Tjoanda Tembus Rp972 Miliar, Mobil Dinasnya Ringsek Diduga Ditabrak
-
Surga Kuliner Baru Jakarta, 3 Restoran Keluarga Buka Bareng di Lippo Mall Nusantara
-
Berapa Gaji Petugas MBG? Kinerja Disorot Imbas Kasus Keracunan
-
Nikita Willy: Jadi Ibu Itu Penuh Tantangan, Tapi Bisa Tetap Happy Kalau Tahu Caranya
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Menyelisik Peran Jokowi di Bloomberg New Economy, Baru Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Penasihat