Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) lalu dan mengikat kalangan pekerja dan pengusaha.
PP Tapera mewajibkan pekerja dan pengusaha membayar iuran Tapera sebesar 3 persen setiap bulan, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan pada pengusaha.
Sementara pekerja mandiri atau freelance menanggung keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilannya.
Selain mengatur besaran iuran Tapera, ada juga ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam membayar iuran.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 diatur bahwa pihak-pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank custodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi
Seperti apa sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Sanksi untuk pekerja
Sanksi untuk pekerja yang tidak membayar iuran Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP itu masih berlaku, karena PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai hal itu.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, hanya pekerja mandiri saja dapat dikenaka sanksi jika tidak menyetorkan iuran Tapera.
Baca Juga: Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham
Sanksinya berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, seperti diatur dalam Pasal 55 Ayat 1. Dalam Pasal 55 ayat 3 huruf b, diatur jangka waktu peringatan tertulis pertama, yakni berlaku selama sepuluh hari.
Jika dalam waktu sepuluh hari tersebut pekerja mandiri tak juga membayar iuran, maka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja berikutnya.
Sanksi untuk pemberi kerja
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 juga diatur sanksi bagi pemberi kerja yang lalai dalam menyetor iuran Tapera. Sanksi juga akan dikenakan jika pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.
Menurut Pasal 56 atay 1, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tertulis pada pemberi kerja berlaku selama sepuluh hari. Sementara besaran denda administratif adalah 0,1 persen setiap bulan dari besaran simpanan yang harus dibayar.
Berita Terkait
-
Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham
-
Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Please, Jangan Potong Lagi Uang Kami yang Tak Seberapa!
-
Ungkit Kasus Jiwasraya hingga Taspen, Legislator Demokrat Khawatir Masalah Tapera Berujung ke Masalah Hukum
-
Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya
-
Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari