Suara.com - Pemerintah menganggap biasa adanya protes dari pekerja maupun pengusan soal kebijakan iuran Tabungan Perumahan rakyat (Tapera). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut protes itu timbul, karena masyarakat hingga pengusaha belum disosialisasi dengan baik.
Namun, Airlangga belum memastikan apakah kebijakan ini diundur pelaksanaannya. Sebab, menurut dia, perlu sosialisasi mendalam agar para karyawan paham kebijakan iuran Tapera.
"Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Jumat (31/5/2024).
Airlangga pun memberi sinyal bahwa kebijakan sepertinnya tidak bisa dibatalkan. Sebab, kebijakan itu diambil berdasarkan undang-undang (UU).
Adapun, kebijakan iuran Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran Tapera tersebut akan dikelola oleh lembaga BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Kan ini undang-undang (Tapera)," tegas dia.
Nasib Tapera
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi buruan para awak media yang ingin menanyakan nasib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap karyawan swasta. Pasalnya, kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji sebesar 3% itu sangat ditentang oleh pekerja maupun pengusaha.
Hanya saja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini irit bicara soal iuran Tapera. Dia bilang, nasib diberlakukan iuran Tapera itu akan ditentukan pada Jumat (31/5) besok.
Sri Mulyani bilang, pemerintah akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kebijakan yang kontroversi itu.
"Iya nanti dilakukan, ada konferensi pers," ujar Sri Mulyani singkat di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Iuran Tapera Tak Hilang
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, iuran Tapera itu tidak serta merta hilang setelah dipotong dari gaji karyawan.
"Menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," ujarnys di JCC Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Basuki kembali menjelaskan, iuran Tapera sebenarnya sudah ada pada sejak lima tahun lalu, akan tetapi tidak langsung diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham