Suara.com - Cara cek saldo Tapera bisa dilakukan secara online melalui situs SITARA. Informasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama mereka yang memiliki simpanan dalam program tersebut.
Sekedar informasi, Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Istilah ini berasal dari kata akronim Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sendiri bisa diartikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dengan cara penetapannya ditentukan dalam jangka waktu khusus. Dengan diterapkannya program simpanan Tapera ini para peserta dapat memanfaat pembiayaan perumahan mereka.
Akan tetapi, nantinya Tapera juga dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya bisa peserta telah memenuhi kriteria untuk berhenti dari kepesertaannya.
Simpanan Tapera ini bersumber dari potongan gaji maupun upah yang diberlakukan kepada para peserta per bulan. Dalam melaksanakannya, peserta bisa mengecek secara berkala saldo simpanan Tapera secara online melalui situs resmi SITARA.
Lalu bagaimana cara ceknya? Simak langkah-langkah cara cek saldo simpanan Tapera online melalui laman SITARA berikut ini.
Cara Cek Saldo Simpanan Tapera Online
Pengecekan saldo simpanan Tapera bisa dilakukan oleh para peserta secara daring melalui laman resmi SITARA. Namun sebelum itu, peserta harus mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.
Cara mengetahui status kepesertaan sendiri dapat dilakukan oleh masing-masing peserta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa mengetahui status kepesertaannya. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:
Baca Juga: Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat
- Buka laman SITARA sitara.tapera.go.id/check
- Di dalam menu Cek Status Kepesertaan, masukkan 16 digit NIK.
- Pilih Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan tentang status kepesertaan.
- Bila seseorang aktif sebagai peserta maka akan muncul notifikasi yang menyatakan jika kepesertaannya di simpanan Tapera sudah aktif. Namun, bila seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul sehuah notifikasi yang menyebut Anda belum terdaftar sebagai peserta.
Selanjutnya ketika status kepesertaan telah aktif, peserta bisa mengecek saldo simpanan Tapera melalui situs SITARA. Namun, untuk dapat mengakses layanan kepesertaan dalam SITARA, peserta atau pemberi kerja harus melakukan log in.
Bagi peserta simpanan Tapera yang belum mempunyai akun SITARA, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Berikut ini langkah-langkah registrasi untuk mendapatkan akses masuk ke dalam akun SITARA:
- Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi
- Di dalam menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan menggunakan format tanggal, bulan, serta tahun yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik Kirim.
- Selanjutnya, ikuti langkah-langkah dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta.
Selesai pembuatan akun, peserta bisa melakukan log in dengan memasukkan NIK serta kata sandi. Lalu peserta bisa mengakses informasi yang dibutuhkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera usai melakukan log in. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/
- Pilih menu Peserta yang terdapat di sebelah kiri.
- Klik menu Masuk.
- Isikan kolom NIK dengan memasukkan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai yang didaftarkan sebelumnya.
- Klik Masuk.
- Selanjutnya peserta akan diarahkan ke halaman utama yang berisikan data diri.
- Di bagian menu ada beberapa opsi informasi yang dapat dilihat oleh para peserta, terutama tentang saldo simpanan atau tabungan.
- Pilih menu informasi tabungan.
- Terakhir akan ditampilkan informasi lengkap tentang saldo simpanan Tapera secara lengkap.
Besaran Simpanan Tapera
Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji maupun upah para pekerja. Hal itu juga sudah diatur secara resmi pada Nomor 21 Tahun 2024. Diuraikan secara lengkap dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Melalui pasal itu dijelaskan pula tentang besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji maupun upah bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Tetapi, besaran 3% ini dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, namun juga pada pemberi kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri