Suara.com - Hari Raya Iduladha bagi umat Islam identik dengan pemotongan hewan kurban berupa kambing, domba, sapi, maupun unta. Hukum memotong hewan kurban itu sendiri sebenarnya sunah bagi setiap muslim. Setelahnya, seseorang yang berkurban tersebut juga diperbolehkan mengonsumsi daging hewannya sendiri.
Akan tetapi, ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa memotong kurban hukumnya bisa saja berubah wajib serta daging hewannya menjadi haram dikonsumsi karena adanya nazar atau janji.
"Hukum kurban adalah sunah, menurut jumhur ulama dari mazhab Syafii, Maliki, Hambali. Dari mazhab Syafii, tidak akan menjadi wajib hukumnya kecuali dia bernazar," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Senin (10/6/2024).
Nazar dalam berkurban juga terdapat dua kategori, lanjutnya. Pertama, janji akan berkurban tanpa menentukan hewannya apabila meraih atau mendapatkan sesuatu. Sehingga, pihak yang memiliki nazar itu boleh mengambil hewan dari mana pun.
Kedua, apabila seseorang bernazar dengan menunjuk secara spesifik hewan yang akan dia kurban. Maka, kata Buya Yahya, hewan yang sengaja telah ditunjuk itu harus digunakan untuk berkurban.
Kondisi tersebut yang membuat hukum berkurban bagi seseorang tidak lagi menjadi sunah, melainkan wajib.
"Bedanya kurban sunah dan kurban wajib itu adalah Anda tidak boleh memakan sedikit pun daging kurban tersebut, termasuk siapa pun di bawah naungan Anda yang menjadi kewajiban nafkah Anda. Karena kurbannya kurban wajib," paparnya.
Berbeda dengan kurban sunah, orang yang berkurban serta keluarganya diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging hewan yang telah disembelih.
"Boleh sepertiga makan dagingnya. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga bagikan kepada tamu yang datang, sepertiga lagi bagikan kepada fakir miskin yang membutuhkan," jelasnya.
Baca Juga: Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Jangan Asal, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sedangkan kurban wajib benar-benar tidak boleh dikonsumsi sama sekali. Apabila ada pihak keluarga yang tak sengaja mengonsumsinya, Buya Yahya memberi nasihat, pihak yang berkurban harus menggantinya seberat daging yang dikonsumsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
5 Rekomendasi Air Fryer Low Watt Terbaik, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Dari Hangout ke Syuting, Begini Cara Cassandra Lee Pilih Parfum Sesuai Mood
-
Doa Bangun Tidur Arab, Latin, dan Artinya
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Low Watt untuk Keluarga Baru
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Cheongsam untuk Cowok Namanya Apa? Ini Ciri-ciri Desain dan Warnanya