Suara.com - Kurban menjadi ibadah yang biasa dilakukan umat Muslim saat Iduladha. Bagi mereka yang mampu, nantinya akan menyumbang kambing, domba, sapi, atau hewan lainnya untuk dikurbankan. Namun, ibadah satu ini terkadang juga dilakukan oleh orang-orang yang nonmuslim, di mana mereka ikut menyumbang hewan kurban saat Iduladha.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut sah dan diperbolehkan atau tidak. Bagaimana hukumnya jika nonmuslim juga ikut berkurban saat Iduladha?
Dikutip dari NU Online, hewan yang disumbangkan nonmuslim tidak sah sebagai kurban. Namun, hewan yang dikurbankan itu lebih dihitung sebagai sedekah dari nonmuslim tersebut. Oleh karena itu, hewan kurban tersebut tetap sah dan halal dikonsumsi.
Nantinya, umat nonmuslim itu juga tetap mendapat pahala atas sedekahnya. Dikatakan oleh para ulama, amal ibadah mereka tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku. Hal itu bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
“Orang yang menghidupi bumi, mati, maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Oleh karena itu, nonmuslim yang ikut menyumbangkan hewan kurban hukumnya tetap boleh dan sah dilakukan. Para umat muslim juga tetap halal mengonsumsi daging dari hewan kurban nonmuslim tersebut.
Mengutip laman LPPOM MUI, ulama menjelaskan, daging kurban akan diberikan pada tiga kategori, yakni kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Selain itu kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar wilayah tersebut. Untuk yang ketiga kepada orang yang berkurban itu sendiri.
Dengan demikian, tidak ada larangan untuk memberi daging kurban kepada mereka yang nonmuslim. Pasalnya, meski nonmuslim, mereka juga termasuk ke dalam tetangga yang bermukim di sekitar. Di sisi lain, Allah SWT juga meminta untuk selalu berbuat baik kepada orang-orang, meskipun berbeda agama.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Panduan Lengkap Membeli Hewan Kurban Idul Adha dari Dokter Hewan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi
-
7 Cara Sederhana Menjadi Pribadi yang Lebih Bahagia
-
Minyak Goreng hingga Sabun Mandi Turun Harga di Indomaret, Cek Katalognya Karena Cuma 4 Hari!
-
Promo 12.12 Superindo, 6 Body Lotion Pencerah Kulit Ini Diskon 50 Persen
-
5 Sabun Muka untuk Kulit Sensitif dan Mudah Berjerawat, Mulai Rp20 Ribuan