Suara.com - Kurban menjadi ibadah yang biasa dilakukan umat Muslim saat Iduladha. Bagi mereka yang mampu, nantinya akan menyumbang kambing, domba, sapi, atau hewan lainnya untuk dikurbankan. Namun, ibadah satu ini terkadang juga dilakukan oleh orang-orang yang nonmuslim, di mana mereka ikut menyumbang hewan kurban saat Iduladha.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut sah dan diperbolehkan atau tidak. Bagaimana hukumnya jika nonmuslim juga ikut berkurban saat Iduladha?
Dikutip dari NU Online, hewan yang disumbangkan nonmuslim tidak sah sebagai kurban. Namun, hewan yang dikurbankan itu lebih dihitung sebagai sedekah dari nonmuslim tersebut. Oleh karena itu, hewan kurban tersebut tetap sah dan halal dikonsumsi.
Nantinya, umat nonmuslim itu juga tetap mendapat pahala atas sedekahnya. Dikatakan oleh para ulama, amal ibadah mereka tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku. Hal itu bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
“Orang yang menghidupi bumi, mati, maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Oleh karena itu, nonmuslim yang ikut menyumbangkan hewan kurban hukumnya tetap boleh dan sah dilakukan. Para umat muslim juga tetap halal mengonsumsi daging dari hewan kurban nonmuslim tersebut.
Mengutip laman LPPOM MUI, ulama menjelaskan, daging kurban akan diberikan pada tiga kategori, yakni kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Selain itu kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar wilayah tersebut. Untuk yang ketiga kepada orang yang berkurban itu sendiri.
Dengan demikian, tidak ada larangan untuk memberi daging kurban kepada mereka yang nonmuslim. Pasalnya, meski nonmuslim, mereka juga termasuk ke dalam tetangga yang bermukim di sekitar. Di sisi lain, Allah SWT juga meminta untuk selalu berbuat baik kepada orang-orang, meskipun berbeda agama.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Panduan Lengkap Membeli Hewan Kurban Idul Adha dari Dokter Hewan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK