Suara.com - Ketika ingin berkurban saat Idul Adha, beberapa orang biasanya akan menyumbangkannya ke masjid, musholla, atau suatu lembaga tertentu untuk di sembelih. Nantinya hewan kurban tersebut akan disembelih oleh pihak lembaga yang disumbangkan.
Sementara itu, beberapa orang memiliki keinginan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun, hal ini juga kerap menjadi pertanyaan apakah hukumnya boleh menyembelih hewan kurbannya sendiri? Boleh gak menurut Buya Yahya?
Menanggapi pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan, menyembelih hewan kurban sendiri hukumnya sunah untuk dilakukan. Selama orang tersebut tahu tata cara menyembelih hewan kurban sendiri, maka diperbolehkan.
“Hukum orang yang berkurban, jika menyembelih sendiri adalah sunah. Jika berkurban dan Anda mampu dan bisa menyembelihnya, tidak harus siapa yang paling alim, asal tahu bagian mana yang disembelih,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Dengan menyembelih hewan kurban sendiri ini juga dinilai tidak merepotkan orang lain. Untuk itu, melakukan semuanya sendiri saat Idul Adha hukumnya diperbolehkan dan sunah.
“Asalkan menyembelih, maka hukum menyembelih (hewan) kurbannya sendiri itu adalah sunah.Kalau serahkan ke orang lain juga boleh saja. Jadi sunah menyembelih kurban sendiri, sempurna dalam mengabdi tidak merepotkan orang lain, sembelih sendiri, menguliti sendiri, bagi-bagi ke orang lain. Itu sunah dan nabi melakukan itu sendiri. Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari laman Muslim, dijelaskan memotong hewan kurban sendiri jika bisa maka akan lebih baik. Dalam hadis dijelaskan:
“Jika ia menyembelih kurbannya dengan tangannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing Shahibul yang bertanduk indah menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”.
Selain itu menyembelih hewan kurbannya sendiri juga memiliki berbagai macam hikmah dan keutamaan. Beberapa hikmah tersebut di antaranya.
1. Menandakan orang tersebut melaksanakan ibadahnya. Oleh sebab itu, menyembelih hewan kurban sendiri dianjurkan.
3. Membuat orang yang melakukannya merasakan dan menjalani ibadah qurban. Hal ini menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut.
3. Menyembelih hewan kurban sendiri akan membuat orang tersebut lebih yakin. Hal ini karena mereka sendiri yang mengucapkan Ikrar kurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah