Suara.com - Jumlah cuti ayah ketika istri melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disebut telah sesuai kebutuhan. Meski tuai berbagai anggapan kalau cuti ayah 2 hari terlalu sedikit, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin mengatakan kalau aturan itu dibuat dari hasil diskusi dengan dokter.
"Cuti Ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini juga banyak dokter-dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu, sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang," kata Lenny ditemui di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dalam UU KIA diatur bahwa ayah dapat hak cuti ketika istri melahirkan selama 2 hari. Kemudian bisa diperpanjang 3 hari berikutnya untuk keperluan pendamping ibu setelah melahirkan.
Atiran itu tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".
Lenny berpesan, aturan itu harus dimanfaatkan dengan sesuai kebutuhan. Artinya, ayah yang ikut cuti bekerja juga membantu dan mendampingi istrinya yang baru melahirkan. Dalam UU KIA pasal 6 ayat 4 bahkan telah dijelaskan kewajiban ayah selama cuti.
"Pada saat suami sedang cuti, suami berkewajiban jaga kesehatan istri dan anak, berikan gizi cukup seimbang, mendukung istri memberikan ASI ekslusif, dan mendampingi istri untuk mendapat layanan kesehatan," jelas Lenny.
Dengan menjalankan seluruh kewajiban tersebut, kata Lenny, artinya ayah sudah melakukan kesetaraan gender dalam hal mengasuh anak bersama istrinya.
Cuti ayah juga bisa ditambah bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.
"Terlebih jika ibu mengalami baby blues. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Kerentanan yang dimaksud ialah istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Urutan Skincare Pagi Emina untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Murah Meriah
-
Sering Terlihat 'Medok' Saat Pakai Blush? Ini Rahasia Pipi Merona Natural Ala Idol K-Pop
-
Apa Itu Hantavirus? Virus Mematikan yang Renggut Nyawa Penumpang Kapal Pesiar
-
Berapa Harga Sepatu Stradenine? Bukan Rp700 Ribuan, Ini Faktanya
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Hari Ini 5 Mei 2026, Keberuntungan di Depan Mata!
-
Stradenine Punya Siapa? Brand Lokal Bantah Terlibat Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Tren Fashion Berkelanjutan Kian Menguat, Gerakan Share The Style Ajak Masyarakat Berbagi
-
Kisi-Kisi Resmi Soal Tes Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek Materi yang Diujikan
-
Terpopuler: 5 Bedak Wardah Colorfit Warnanya Menyatu di Wajah, Rangkaian Skincare agar Bercahaya
-
5 Shio yang Beruntung pada 5 Mei 2026, Hidup Berubah Jadi Lebih Baik