Suara.com - Tok! DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA untuk fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Di dalamnya juga diatur cuti melahirkan suami.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya membicarakan tentang hak cuti ibu hamil tapi juga cuti bagi pihak suami. Pasalnya kehadiran suami sangat penting untuk mendampingi istri selama proses melahirkan.
Cuti melahirkan untuk suami berapa lama?
Dalam UU KIA pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari.
Suami berhak mendapat perpanjangan sampai tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan, atau saat mengalami keguguran selama dua hari.
Selain cuti mendampingi istri melahirkan, UU tersebut juga mengatur tentang pemberian waktu pada suami untuk mendampingi istri dan anak yang memiliki masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan.
Mereka juga berhak mendapatkan hak jika istri yang melahirkan meninggal dunia, dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Ibu berhak cuti melahirkan 6 bulan
Salah satu perubahan peraturan yang banyak mengundang perhatian pada UU KIA adalah aturan tentang hak cuti hamil ibu yang akan melahirkan.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 5 ini menjelaskan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan dengan syarat tiga bulan berikutnya adalah jika ibuu mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain hak cuti, dalam undang-undang tersebut juga tertulis bahwa ibu hamil yang mengambil cuti tetap berhak menerima upah penuh untuk tiga bulan pertama dan satu bulan setelahnya, serta 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Poin-poin penting UU KIA terbaru
Berikut adalah rangkuman mengenai poin-poin penting dalam hasil sidang KIA yang terbaru.
- Ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dengan syarat tiga bulan lainnya mendapatkan surat rekomendasi dari dokter.
- Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan.atau menyimpan Air Susu Ibu Perah (ASiP) selama waktu kerja.
- Ibu hamil yang akan melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya.
- Jika ibu diberhentikan dari pekerjaan atau tidak mendapatkan haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah akan melakukan pendampingan.
Tak hanya sang istri yang mendapat cuti melahirkan. Suami sebagai pendamping istri ketika melahirkan juga berhak memperoleh cuti. Informasi cuti melahirkan bagi suami ini bisa menjadi pegangan bagi calon bapak.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Gelar Acara Lamaran, Atta Halilintar Bocorkan Sedikit Dekorasi Acaranya
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
-
UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan
-
5 Potret Ulang Tahun Yuni Shara ke-52 yang Penuh Kehangatan, Peluk Erat Mantan Suami
-
Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?