Suara.com - Tok! DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA untuk fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Di dalamnya juga diatur cuti melahirkan suami.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa aturan ini tidak hanya membicarakan tentang hak cuti ibu hamil tapi juga cuti bagi pihak suami. Pasalnya kehadiran suami sangat penting untuk mendampingi istri selama proses melahirkan.
Cuti melahirkan untuk suami berapa lama?
Dalam UU KIA pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari.
Suami berhak mendapat perpanjangan sampai tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan, atau saat mengalami keguguran selama dua hari.
Selain cuti mendampingi istri melahirkan, UU tersebut juga mengatur tentang pemberian waktu pada suami untuk mendampingi istri dan anak yang memiliki masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan.
Mereka juga berhak mendapatkan hak jika istri yang melahirkan meninggal dunia, dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Ibu berhak cuti melahirkan 6 bulan
Salah satu perubahan peraturan yang banyak mengundang perhatian pada UU KIA adalah aturan tentang hak cuti hamil ibu yang akan melahirkan.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 5 ini menjelaskan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan dengan syarat tiga bulan berikutnya adalah jika ibuu mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain hak cuti, dalam undang-undang tersebut juga tertulis bahwa ibu hamil yang mengambil cuti tetap berhak menerima upah penuh untuk tiga bulan pertama dan satu bulan setelahnya, serta 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Poin-poin penting UU KIA terbaru
Berikut adalah rangkuman mengenai poin-poin penting dalam hasil sidang KIA yang terbaru.
- Ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dengan syarat tiga bulan lainnya mendapatkan surat rekomendasi dari dokter.
- Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan.atau menyimpan Air Susu Ibu Perah (ASiP) selama waktu kerja.
- Ibu hamil yang akan melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya.
- Jika ibu diberhentikan dari pekerjaan atau tidak mendapatkan haknya, pemerintah pusat dan/atau daerah akan melakukan pendampingan.
Tak hanya sang istri yang mendapat cuti melahirkan. Suami sebagai pendamping istri ketika melahirkan juga berhak memperoleh cuti. Informasi cuti melahirkan bagi suami ini bisa menjadi pegangan bagi calon bapak.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Bakal Gelar Acara Lamaran, Atta Halilintar Bocorkan Sedikit Dekorasi Acaranya
-
Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
-
UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan
-
5 Potret Ulang Tahun Yuni Shara ke-52 yang Penuh Kehangatan, Peluk Erat Mantan Suami
-
Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, UU KIA Atur Tugas Suami Saat Persalinan, Ini Poin-poin Lengkapnya!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret