Suara.com - Isi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak (UU KIA) menuai sorotan, terutama pada pasal 5 yang mengatur tentang lama cuti ibu pekerja pascamelahirkan. Aturan tersebut jadi kontroversi karena menyebut kalau ibu pekerja kini memiliki hak cuti sampai dengan 6 bulan.
Meski tuai banyak sorotan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa telah banyak perusahaan nasional yang memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu pekerja pascamelahirkan.
"Sebetulnya yang menerapkan juga sudah banyak, perusahaan yang memberikan cuti 6 bulan sudah ada, tanpa potong gaji dan jaminan balik posisi semula. Jadi bagaimana perusahaan punya pemahaman yang sama. Khusus sampai anaknya usia 2 tahun aja. Lebih dari itu pakai UU tenaga kerja," kata Lenny saat ditemui di kantor Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan cerita dari para buruh perempuan di suatu perusahaan, lanjut Lenny, dalam setahun biasanya tak banyak pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan.
"Saya tanya ke serikat pekerja, setahun berapa perempuan yang hamil, dari karyawan seribu, dalam setahun itu yang hamil paling 2-3 orang, paling banyak 5 orang. Saya dapat juga tanggapan dari konfederasi serikat buruh banyak yang positif. Jadi ini tergantung dari pandangan perusahaannya," tuturnya.
Menurutnya, HRD perusahaan jadi salah satu yang memegang peranan kunci dalam penerapan cuti 6 bulan bagi karyawannya. Hal tersebut dilihat Lenny dari satu perusahaan swasta yang telah lebih dulu memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada karyawan perempuannya.
"Astra karyawannya 1 juta, dalam setahun paling berapa (yang melahirkan). Kalau ada yang hamil, itu HRD sudah mulai persiapkan, karyawan yang akan cuti posisinya di mana, sekrusial apa pekerjaannya. Lalu siapa yang akan mengisi kekosongan itu, langsung dipersiapkan," tuturnya.
"Karena secara perhitungan ekonomi, belajar dari global, merekrut (karyawan) baru jauh lebih mahal. Dan belum tentu perusahaan dapat kualitas seperti yang sekarang ada," imbuh Lenny.
Dalam pasal 5 UU KIA juga mengatur kalau tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat dari dokter.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Gelar S1 Gibran Jadi Sorotan, Ini Daftar Jurusan Kuliah di MDIS Singapura
-
Ini 4 Beda Thrifting dan Preloved, Jual-Beli Barang Bekas yang Jadi Tren
-
10 Tren Makanan yang Diprediksi Bakal Booming di Tahun 2025, Ada Favoritmu?
-
4 Cara Membedakan Sepatu Adidas Samba Ori dan KW, Cek di Sini!
-
Cara Ubah Foto Estetik Jadi Video di Google AI Studio, Lengkap dengan Contoh Prompt
-
5 Urutan Skincare Malam untuk Kulit Berjerawat, Utamakan Double Cleansing
-
Ramalan Zodiak 24 September 2025: Peluang Baru dan Refleksi Diri Harian Anda
-
Rayakan Dua Dekade, Hong Kong Disneyland Gelar Pesta Ulang Tahun Paling Magical
-
Lari Jadi Gaya Hidup! Ajang Ini Buktikan Tren Sehat Makin Digandrungi di Indonesia
-
4 Rekomendasi Parfum Saff & Co untuk Pria: Wangi Awet, Cocok untuk Berbagai Aktivitas