Suara.com - Isi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak (UU KIA) menuai sorotan, terutama pada pasal 5 yang mengatur tentang lama cuti ibu pekerja pascamelahirkan. Aturan tersebut jadi kontroversi karena menyebut kalau ibu pekerja kini memiliki hak cuti sampai dengan 6 bulan.
Meski tuai banyak sorotan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa telah banyak perusahaan nasional yang memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu pekerja pascamelahirkan.
"Sebetulnya yang menerapkan juga sudah banyak, perusahaan yang memberikan cuti 6 bulan sudah ada, tanpa potong gaji dan jaminan balik posisi semula. Jadi bagaimana perusahaan punya pemahaman yang sama. Khusus sampai anaknya usia 2 tahun aja. Lebih dari itu pakai UU tenaga kerja," kata Lenny saat ditemui di kantor Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan cerita dari para buruh perempuan di suatu perusahaan, lanjut Lenny, dalam setahun biasanya tak banyak pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan.
"Saya tanya ke serikat pekerja, setahun berapa perempuan yang hamil, dari karyawan seribu, dalam setahun itu yang hamil paling 2-3 orang, paling banyak 5 orang. Saya dapat juga tanggapan dari konfederasi serikat buruh banyak yang positif. Jadi ini tergantung dari pandangan perusahaannya," tuturnya.
Menurutnya, HRD perusahaan jadi salah satu yang memegang peranan kunci dalam penerapan cuti 6 bulan bagi karyawannya. Hal tersebut dilihat Lenny dari satu perusahaan swasta yang telah lebih dulu memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada karyawan perempuannya.
"Astra karyawannya 1 juta, dalam setahun paling berapa (yang melahirkan). Kalau ada yang hamil, itu HRD sudah mulai persiapkan, karyawan yang akan cuti posisinya di mana, sekrusial apa pekerjaannya. Lalu siapa yang akan mengisi kekosongan itu, langsung dipersiapkan," tuturnya.
"Karena secara perhitungan ekonomi, belajar dari global, merekrut (karyawan) baru jauh lebih mahal. Dan belum tentu perusahaan dapat kualitas seperti yang sekarang ada," imbuh Lenny.
Dalam pasal 5 UU KIA juga mengatur kalau tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat dari dokter.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan