Suara.com - Isi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak (UU KIA) menuai sorotan, terutama pada pasal 5 yang mengatur tentang lama cuti ibu pekerja pascamelahirkan. Aturan tersebut jadi kontroversi karena menyebut kalau ibu pekerja kini memiliki hak cuti sampai dengan 6 bulan.
Meski tuai banyak sorotan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa telah banyak perusahaan nasional yang memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu pekerja pascamelahirkan.
"Sebetulnya yang menerapkan juga sudah banyak, perusahaan yang memberikan cuti 6 bulan sudah ada, tanpa potong gaji dan jaminan balik posisi semula. Jadi bagaimana perusahaan punya pemahaman yang sama. Khusus sampai anaknya usia 2 tahun aja. Lebih dari itu pakai UU tenaga kerja," kata Lenny saat ditemui di kantor Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan cerita dari para buruh perempuan di suatu perusahaan, lanjut Lenny, dalam setahun biasanya tak banyak pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan.
"Saya tanya ke serikat pekerja, setahun berapa perempuan yang hamil, dari karyawan seribu, dalam setahun itu yang hamil paling 2-3 orang, paling banyak 5 orang. Saya dapat juga tanggapan dari konfederasi serikat buruh banyak yang positif. Jadi ini tergantung dari pandangan perusahaannya," tuturnya.
Menurutnya, HRD perusahaan jadi salah satu yang memegang peranan kunci dalam penerapan cuti 6 bulan bagi karyawannya. Hal tersebut dilihat Lenny dari satu perusahaan swasta yang telah lebih dulu memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada karyawan perempuannya.
"Astra karyawannya 1 juta, dalam setahun paling berapa (yang melahirkan). Kalau ada yang hamil, itu HRD sudah mulai persiapkan, karyawan yang akan cuti posisinya di mana, sekrusial apa pekerjaannya. Lalu siapa yang akan mengisi kekosongan itu, langsung dipersiapkan," tuturnya.
"Karena secara perhitungan ekonomi, belajar dari global, merekrut (karyawan) baru jauh lebih mahal. Dan belum tentu perusahaan dapat kualitas seperti yang sekarang ada," imbuh Lenny.
Dalam pasal 5 UU KIA juga mengatur kalau tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat dari dokter.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing