Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kalau Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk enggan merekrut pekerja perempuan.
Kekhawatiran itu muncul di publik lantaran adanya aturan pada pasal 5 UU KIA yang menjamin ibu pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Namun, KemenPPPA menegaskan kalau salah satu aturan itu dibuat demi melindungi ibu dan anak.
"Kalau kita lihat undang-undang ini justru melindungi. Ini beri perlindungan kepada ibu pekerja dan anak, ini yang perlu kita sampaikan ke dunia usaha," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan ditemui di kantor KemenPPPA, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti maksimal 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengam surat dari dokter.
Mengenai hal tersebut, Indra mengatakan bahwa masih perlu ada aturan tambahan untuk mengatur lebih detail terkait kondisi komplikasi yang dimaksud. Pada pasal yang sama juga diatur, ibu pekerja yang mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan tidak boleh dipecat dan tetap mendapatkan gaji 100 persen selama 4 bulan pertama dan 75 persen pada dua bulan terakhir masa cutinya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin menambahkan, bila ibu pekerja alami permasalahan dengan kantornya terkait cuti melahirkan itu, dapat melaporkan ke KemenPPPA dan berhak untuk dapat pendampingan serta bantuan hukum.
"Kalau gak punya serikat pekerja, tapi sifatnya mau pengaduan, bisa saja ke (hotline) SAPA 129 untuk pengaduan. Kalau dalam pelaksanaan UU ini alami diskriminasi, bisa ajukan pengaduan," ujarnya.
Menurut Lenny, publik harus melihat UU KIA sebagai suatu bentuk investasi untuk membangun kualitas generasi muda. Sesuai namanya, UU KIA spesifik mengatur tentang hak bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun, di mana waktu tersebut menjadi usia keemasan bagi anak dalam tumbuh kembang.
Sehingga, dengan adanya UU KIA ini, diharapkan ibu pekerja juga ibu dalam kondisi rentan tetap bisa dapat dukungan dan kemudahan dari lingkungannya dalam mengasuh anak.
Baca Juga: UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan
"Undang-undang ini mengatur juga ibu-ibu yang mengalami kerentanan khusus. Seperti, ibu berhadapan dengan hukum yang ada di lapas, ibu korban bencana alam di penampungan, korban kekerasan, ibu tunggal, ibu dengan HIV, ibu yang tinggal di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan, serta ibu ODGJ," ujar Lenny.
Sehingga, menurut Lenny, UU KIA juga jadi salah satu upaya pemerintah dalam mencegah anak Indonesia mengalami stunting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman