Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kalau Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk enggan merekrut pekerja perempuan.
Kekhawatiran itu muncul di publik lantaran adanya aturan pada pasal 5 UU KIA yang menjamin ibu pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Namun, KemenPPPA menegaskan kalau salah satu aturan itu dibuat demi melindungi ibu dan anak.
"Kalau kita lihat undang-undang ini justru melindungi. Ini beri perlindungan kepada ibu pekerja dan anak, ini yang perlu kita sampaikan ke dunia usaha," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan ditemui di kantor KemenPPPA, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti maksimal 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengam surat dari dokter.
Mengenai hal tersebut, Indra mengatakan bahwa masih perlu ada aturan tambahan untuk mengatur lebih detail terkait kondisi komplikasi yang dimaksud. Pada pasal yang sama juga diatur, ibu pekerja yang mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan tidak boleh dipecat dan tetap mendapatkan gaji 100 persen selama 4 bulan pertama dan 75 persen pada dua bulan terakhir masa cutinya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin menambahkan, bila ibu pekerja alami permasalahan dengan kantornya terkait cuti melahirkan itu, dapat melaporkan ke KemenPPPA dan berhak untuk dapat pendampingan serta bantuan hukum.
"Kalau gak punya serikat pekerja, tapi sifatnya mau pengaduan, bisa saja ke (hotline) SAPA 129 untuk pengaduan. Kalau dalam pelaksanaan UU ini alami diskriminasi, bisa ajukan pengaduan," ujarnya.
Menurut Lenny, publik harus melihat UU KIA sebagai suatu bentuk investasi untuk membangun kualitas generasi muda. Sesuai namanya, UU KIA spesifik mengatur tentang hak bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun, di mana waktu tersebut menjadi usia keemasan bagi anak dalam tumbuh kembang.
Sehingga, dengan adanya UU KIA ini, diharapkan ibu pekerja juga ibu dalam kondisi rentan tetap bisa dapat dukungan dan kemudahan dari lingkungannya dalam mengasuh anak.
Baca Juga: UU KIA Kapan Berlaku? Sudah Disahkan DPR, Cuti Melahirkan Ibu dan Suami Bakal Segera Diterapkan
"Undang-undang ini mengatur juga ibu-ibu yang mengalami kerentanan khusus. Seperti, ibu berhadapan dengan hukum yang ada di lapas, ibu korban bencana alam di penampungan, korban kekerasan, ibu tunggal, ibu dengan HIV, ibu yang tinggal di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan, serta ibu ODGJ," ujar Lenny.
Sehingga, menurut Lenny, UU KIA juga jadi salah satu upaya pemerintah dalam mencegah anak Indonesia mengalami stunting.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Semua Provinsi, Cek di Sini!
-
5 Sepeda Lipat Listrik Super Tangguh Anti Jebol, Kuat Angkat Bobot hingga 100 Kg
-
Sepatu Putih Sebaiknya Dicuci Pakai Apa? Ini Cara Merawat yang Benar agar Tidak Kuning
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
7 Kasur Orthopedic Terbaik untuk Orang Tua, Nyaman dan Topang Tulang Belakang
-
5 Cara Memilih Sepatu yang Tepat agar Kaki Tidak Sakit dan Tetap Sehat
-
Ivan Gunawan Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri, Dukung Lahirnya Dai Qurani
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat