Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Pada Hari tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah berikut ini aturan pembagian daging kurban.
Diketahui bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berlangsung setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun tangga 10 Dzulhijjah 1445 H ini bertepatan dengan hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Pada perayaan Idul Adha biasanya umat Muslim akan berkurban.
Anjuran berkurban ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah berikut ini:
“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Nah bicara mengenai berkurban, dalam Islam untuk pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.
Aturan Pembagian Daging kurban
Melansir dari berbagai sumber, yang berhak menerima hewan kurban ini terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban tersebut yakni sebagai berikut
1. Shohibul kurban dan keluarganya
Shohibul kurban (yang berkurban) dan keluargannya ini salah satu golongan yang berhak dapat daging kurban. Untuk pembagian daging kurban ke sohibul kurban dan keluarganya ini sebanyak 1/3 dari keseluruhan hewan kurban dan 2/3 untuk orang lain.
Baca Juga: Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha
Sohibul kurban juga dapat memberikan sepertiga bagiannya untuk pihak-pihak lain, misalnya untuk panitia hewan kurban. Namun penting untuk diingat bahwa sohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya.
2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Untuk sepertiga bagian berikutnya bisa diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga sekitarnya. Mereka juga berhak dapat daging kurban meski hidupnya berkecukupan.
3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sepertiga bagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu serta kaum dhuafa. Mereka masuk dalam golongan orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka sangat berhak mendapat daging kurban.
Hukum Berkurban dan Larangannya
Hukum melaksanakan ibadah kurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Ini tercantum Surah Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah berkurban. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
Fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Hukum Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini pun dikukuhkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini wajib bagi yang mampu dan sedang tidak melakukan safar (bepergian).
Penting juga untuk diketahui bahwa dalam berkurban ini ada beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam bukunya Fikih Jumhur, berikut ini larangan-larangannya:
- Dilarang menjual daging, bulu, dan kulit dari hewan yang dikurbankan
- Beri upan penyembelih hewan kurban dengan daging kurban
- Potong kuku dan rambut
Demikian ulasan mengenai aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha
-
LIVE STREAMING: Masjid Istiqlal Lakukan Pemotongan Hewan Qurban pada Selasa Besok
-
Datang Pagi-Pagi ke Masjid, Ayu Ting Ting Malah Tak Salat Idul Adha
-
Sudah Disetujui Mentan, Indonesia Akan Terima Kiriman Daging Kurban dari Makkah
-
10 Meme Hewan Kurban yang Viral, Meriahkan Idul Adha 2024
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Benarkah Mulan Jameela Hanya Lulusan SMA? Pendidikannya Disentil gegara Tas Mewah
-
Lonjakan Sampah Elektronik Jadi Alarm Keras: Bagaimana Solusi Nyata Hadapi Ancaman Ini?
-
Aaliyah Massaid Punya Bisnis Apa? Thariq Gelagapan Disinggung Bisnisnya
-
MDIS Singapura Sekolah Apa? Mengenal Kampus Wapres Gibran di Singapura
-
Ide Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Bareng Idola Tetap Sopan dan Elegan, Tanpa Pose Saru!
-
Thariq Halilintar Kerja Apa? Bingung Dicecar Deddy Corbuzier Punya Bisnis Apa
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Flek Hitam, Harga Ekonomis Bikin Percaya Diri
-
5 Moisturizer Pria di Indomaret Bikin Wajah Lembap dan Cerah, Mulai Rp30 Ribuan
-
Gaji PMO dan Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Apakah Sama? Simak Rinciannya
-
Di Balik Pesona Komodo: Sentuhan Harapan untuk Pendidikan Anak dari Sebuah Alat Tulis