- Irjen Krishna Murti terseret isu skandal perselingkuhan dengan Polwan.
- Kasus ini menjadi trending topic dan sorotan publik luas.
- Pengamat desak Kapolri evaluasi jabatannya demi citra institusi Polri.
Suara.com - Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Staf Ahli Manajemen Kapolri, Irjen Krishna Murti, kini berbuntut panjang.
Setelah menjadi trending topic di media sosial, pengamat kepolisian mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi jabatan Krishna demi menyelamatkan citra institusi.
Nama Irjen Krishna Murti menjadi sorotan tajam publik pada Selasa, 16 September 2025.
Ia diisukan terlibat dalam skandal asmara dengan seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AP.
Desakan Selamatkan Citra Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Kapolri perlu mengambil langkah cepat dan tegas untuk merespons isu ini, terlepas dari kebenarannya.
"Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” jelas Bambang kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, membiarkan isu ini berlarut tanpa tindakan konkret akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini dikabarkan telah melalui sidang kode etik profesi Polri, meskipun prosesnya berjalan tertutup dan luput dari sorotan media.
Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
Bambang menilai, meski sidang tertutup dapat dimaklumi karena menyangkut isu kesusilaan, hasilnya harus tetap diikuti dengan tindakan yang jelas.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Kapolri segera memutasi Krishna Murti ke posisi lain sambil menunggu keputusan final dari proses etik.
“Sebaiknya memang harus segera dilakukan mutasi jabatan sekaligus menunggu keputusan final,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri pada awal Agustus 2025 lalu melakukan mutasi perwira tingginya. Belakangan diketahui, salah satu yang ikut dimutasi adalah Inspektur Jenderal Krishna Murti.
Krishna Murti secara resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Manejemen (Sahlijemen Kapolri) terhitung sejak 5 Agustus 2025.
Pergeseran Krishna Murti ke posisi staf ahli ini sontak memicu spekulasi, mengingat jabatan Kadivhubinter merupakan posisi strategis dalam diplomasi dan kerja sama kepolisian internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum