Suara.com - Terdapat aturan baru untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar kini berlaku hanya untuk satu rumah. Simak poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru di artikel ini.
Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang mempunyai lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dikenai PBB. Untuk memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya pembebasan diterapkan pada NJOP terbesar saja.
Kebijakan yang membahas poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru tersebut di atas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024, tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 tahun 2024.
Berikut ringkasan poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.
1. Pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024, dengan kriteria NJOP sampai dengan Rp2 miliar dan dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
2. Pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
3. Pergub tersebut di atas, menggantikan aturan bebas pajak untuk semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta memiliki hunian dengan nilai jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.
4. Ruang lingkup pemberian keringanan atas pergub tahun 2024 meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
5. Kebijakan pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik orang pribadi
- Hunian dengan NJOP sampai Rp2 miliar.
- Diberikan hanya kepada wajib pajak satu objek PBB-P2
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, pembebasan diberikan kepada NJOP terbesar.
6. Kebijakan pembebasan 50 persen diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT Tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen
- Tidak termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
7. Pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembebasan nilai tertentu dengan kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun 2023 lebih dari Rp0.
- Kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk dikenai pembebasan pajak 100 persen.
- Bukan termasuk objek pajak PBB-P2 yang mengalami penambahan luas dan atau bangunan
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang ditetapkan dalam ketetapan tahun pajak 2024.
8. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.
9. Permohonan pembayaran pokok diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas waktu pengajuan paling lambat 31 Juli 2024.
10. Pembayaran pajak secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000.
- Dapat diberikan paling banyak sepuluh kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan
-
5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal
-
7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian
-
Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal