Suara.com - Terdapat aturan baru untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar kini berlaku hanya untuk satu rumah. Simak poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru di artikel ini.
Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang mempunyai lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dikenai PBB. Untuk memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya pembebasan diterapkan pada NJOP terbesar saja.
Kebijakan yang membahas poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru tersebut di atas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024, tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 tahun 2024.
Berikut ringkasan poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.
1. Pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024, dengan kriteria NJOP sampai dengan Rp2 miliar dan dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
2. Pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
3. Pergub tersebut di atas, menggantikan aturan bebas pajak untuk semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta memiliki hunian dengan nilai jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.
4. Ruang lingkup pemberian keringanan atas pergub tahun 2024 meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
5. Kebijakan pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik orang pribadi
- Hunian dengan NJOP sampai Rp2 miliar.
- Diberikan hanya kepada wajib pajak satu objek PBB-P2
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, pembebasan diberikan kepada NJOP terbesar.
6. Kebijakan pembebasan 50 persen diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT Tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen
- Tidak termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
7. Pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembebasan nilai tertentu dengan kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun 2023 lebih dari Rp0.
- Kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk dikenai pembebasan pajak 100 persen.
- Bukan termasuk objek pajak PBB-P2 yang mengalami penambahan luas dan atau bangunan
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang ditetapkan dalam ketetapan tahun pajak 2024.
8. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.
9. Permohonan pembayaran pokok diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas waktu pengajuan paling lambat 31 Juli 2024.
10. Pembayaran pajak secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000.
- Dapat diberikan paling banyak sepuluh kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Demikian itu poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Semprot Parfum yang Benar di Baju atau Kulit? Simak Penjelasannya agar Wangi Seharian!
-
Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok
-
Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya
-
Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang
-
Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama
-
Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan