Suara.com - Krisdayanti menunjukkan keseriusannya untuk maju sebagai calon Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil KD, sapaan akrabnya, lantaran dia dipastikan tak lagi lolos ke parlemen sebagai anggota DPR.
KD bahkan telah mendaftarkan diri ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juni 2024 lalu. Pelantun lagu "Menghitung Hari" itu datang untuk menyerahkan langsung dokumen pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Batu.
Ditemui awak media di Jakarta beberapa hari lalu, ibu kandung Aurel Hermansyah itu kembali menegaskan dirinya memang akan maju sebagai calon Walikota Batu.
Iya (maju sebagai walikota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Kris Dayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu.
Krisdayanti memang telah sepuluh tahun terjun ke dunia politik. Karier politiknya dimulai sejak ikut dalam pemilihan legislatif pemilu 2019 melalui PDIP. Dia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan suara lebih dari 130 ribu. Namun, KD gagal mempertahankan kursinya di DPR pada pemilu 2024-2029. Karenanya, ibu empat anak itu memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Batu.
Nama KD sebagai penyanyi sebenarnya masih cukup populer. Terlebih, honornya sebagai penyanyi bahkan puluhan kali lipat lebih banyak dibandingkan menjadi Walikota. Bahkan, pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung.
Sementara itu, gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan. Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang