Suara.com - Krisdayanti menunjukkan keseriusannya untuk maju sebagai calon Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil KD, sapaan akrabnya, lantaran dia dipastikan tak lagi lolos ke parlemen sebagai anggota DPR.
KD bahkan telah mendaftarkan diri ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juni 2024 lalu. Pelantun lagu "Menghitung Hari" itu datang untuk menyerahkan langsung dokumen pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Batu.
Ditemui awak media di Jakarta beberapa hari lalu, ibu kandung Aurel Hermansyah itu kembali menegaskan dirinya memang akan maju sebagai calon Walikota Batu.
Iya (maju sebagai walikota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Kris Dayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu.
Krisdayanti memang telah sepuluh tahun terjun ke dunia politik. Karier politiknya dimulai sejak ikut dalam pemilihan legislatif pemilu 2019 melalui PDIP. Dia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan suara lebih dari 130 ribu. Namun, KD gagal mempertahankan kursinya di DPR pada pemilu 2024-2029. Karenanya, ibu empat anak itu memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Batu.
Nama KD sebagai penyanyi sebenarnya masih cukup populer. Terlebih, honornya sebagai penyanyi bahkan puluhan kali lipat lebih banyak dibandingkan menjadi Walikota. Bahkan, pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung.
Sementara itu, gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan. Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini
-
Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan
-
6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal
-
Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah
-
The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat
-
Mengenal Teknologi Robotik ROSA yang Bantu Operasi Lutut Lebih Presisi
-
Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis
-
CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis
-
Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan