Suara.com - Krisdayanti menunjukkan keseriusannya untuk maju sebagai calon Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil KD, sapaan akrabnya, lantaran dia dipastikan tak lagi lolos ke parlemen sebagai anggota DPR.
KD bahkan telah mendaftarkan diri ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juni 2024 lalu. Pelantun lagu "Menghitung Hari" itu datang untuk menyerahkan langsung dokumen pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Batu.
Ditemui awak media di Jakarta beberapa hari lalu, ibu kandung Aurel Hermansyah itu kembali menegaskan dirinya memang akan maju sebagai calon Walikota Batu.
Iya (maju sebagai walikota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Kris Dayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu.
Krisdayanti memang telah sepuluh tahun terjun ke dunia politik. Karier politiknya dimulai sejak ikut dalam pemilihan legislatif pemilu 2019 melalui PDIP. Dia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan suara lebih dari 130 ribu. Namun, KD gagal mempertahankan kursinya di DPR pada pemilu 2024-2029. Karenanya, ibu empat anak itu memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Batu.
Nama KD sebagai penyanyi sebenarnya masih cukup populer. Terlebih, honornya sebagai penyanyi bahkan puluhan kali lipat lebih banyak dibandingkan menjadi Walikota. Bahkan, pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung.
Sementara itu, gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan. Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
5 Sepatu Lokal yang Nyaman untuk Flat Foot, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Sepatu Safety Brand Lokal Terbaik, Nyaman & Tahan Benturan Benda Keras Mulai 200 Ribuan
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Skin Barrier Rusak, Produk Lokal Mulai Rp40 Ribuan
-
Makna Shio Kuda Api Tahun 2026, Lengkap dengan Warna dan Angka Keberuntungan Anda
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
4 Shio Paling Apes Januari 2026, Waspada Harus Ekstra Hati-hati
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
7 Rekomendasi Vitamin D3 1000 IU yang Bagus dan Aman untuk Lambung
-
Wajib Punya! 5 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Original Terbaik, Plus Cara Cek Keasliannya
-
Hari Ini Terakhir, Cek Promo Gantung Minyak Goreng 2 Liter dan Susu Formula di Alfamart