Suara.com - Krisdayanti menunjukkan keseriusannya untuk maju sebagai calon Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil KD, sapaan akrabnya, lantaran dia dipastikan tak lagi lolos ke parlemen sebagai anggota DPR.
KD bahkan telah mendaftarkan diri ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juni 2024 lalu. Pelantun lagu "Menghitung Hari" itu datang untuk menyerahkan langsung dokumen pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Batu.
Ditemui awak media di Jakarta beberapa hari lalu, ibu kandung Aurel Hermansyah itu kembali menegaskan dirinya memang akan maju sebagai calon Walikota Batu.
Iya (maju sebagai walikota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Kris Dayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu.
Krisdayanti memang telah sepuluh tahun terjun ke dunia politik. Karier politiknya dimulai sejak ikut dalam pemilihan legislatif pemilu 2019 melalui PDIP. Dia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan suara lebih dari 130 ribu. Namun, KD gagal mempertahankan kursinya di DPR pada pemilu 2024-2029. Karenanya, ibu empat anak itu memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Batu.
Nama KD sebagai penyanyi sebenarnya masih cukup populer. Terlebih, honornya sebagai penyanyi bahkan puluhan kali lipat lebih banyak dibandingkan menjadi Walikota. Bahkan, pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung.
Sementara itu, gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan. Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?
-
Ahmad Sahroni Titip Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Ferry Irwandi Balas Menohok
-
Urutan Skincare yang Benar, Moisturizer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
5 Rekomendasi Toko Batik Murah di Jogja: Pilihan Beragam, Harga Terjangkau
-
Terpopuler: Pidato Kahiyang Ayu Disorot, Ayah Ojak Pamer Emas Segambreng
-
Moisturizer Glowsophy untuk Umur Berapa? Ini 2 Rekomendasinya Agar Kulit Glowing Sejak Remaja
-
Siapa Hera Lubis yang Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi? Ini Profilnya
-
Hari My Girl 1 Oktober Apa Itu? Asal Usulnya dan Perbedaan dengan National Girlfriend Day
-
Opsi RS Bayi Tabung di Malaysia dan Prakiraan Biayanya
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?