Suara.com - Krisdayanti menunjukkan keseriusannya untuk maju sebagai calon Walikota Batu, Malang, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil KD, sapaan akrabnya, lantaran dia dipastikan tak lagi lolos ke parlemen sebagai anggota DPR.
KD bahkan telah mendaftarkan diri ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juni 2024 lalu. Pelantun lagu "Menghitung Hari" itu datang untuk menyerahkan langsung dokumen pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Batu.
Ditemui awak media di Jakarta beberapa hari lalu, ibu kandung Aurel Hermansyah itu kembali menegaskan dirinya memang akan maju sebagai calon Walikota Batu.
Iya (maju sebagai walikota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Kris Dayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu.
Krisdayanti memang telah sepuluh tahun terjun ke dunia politik. Karier politiknya dimulai sejak ikut dalam pemilihan legislatif pemilu 2019 melalui PDIP. Dia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan suara lebih dari 130 ribu. Namun, KD gagal mempertahankan kursinya di DPR pada pemilu 2024-2029. Karenanya, ibu empat anak itu memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Batu.
Nama KD sebagai penyanyi sebenarnya masih cukup populer. Terlebih, honornya sebagai penyanyi bahkan puluhan kali lipat lebih banyak dibandingkan menjadi Walikota. Bahkan, pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung.
Sementara itu, gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp1,8 juta rupiah per bulan. Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman