Suara.com - Judi online belakangan terus merajalela di Indonesia. Fenomena ini salah satunya keran rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
Hal ini terungkap dalam studi yang dilakukan oleh Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Nidhal menambahkan bahwa faktor lingkungan seperti kemudahan akses, iklan yang masif, pengaruh teman, serta faktor individu seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga berkontribusi pada munculnya perilaku adiktif.
"Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online," kata Nidhal seperti dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, hanya mencapai 49,6 persen, meskipun inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Literasi digital juga masih kurang, dengan angka 41,48 persen.
Melihat hal ini, peningkatan literasi digital dan literasi keuangan menjadi sangat penting. Literasi yang baik dalam kedua bidang ini dapat membantu masyarakat mengelola keuangan mereka untuk tujuan produktif, menghindari kecanduan judi online, serta mencegah penipuan daring, kejahatan digital, dan kebocoran data.
Diperlukan upaya perlindungan konsumen di ruang digital melalui regulasi yang lebih tegas dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Ini mencakup peningkatan program, inisiatif edukasi, dan kampanye literasi digital dan keuangan yang terarah, untuk mengurangi 'korban' judi online dan menciptakan ekosistem yang bebas dari judi online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah pencegahan seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah ke bank, mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait.
Nidhal menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk perlindungan konsumen di ruang digital, terutama karena regulasi perlindungan konsumen yang ada saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) belum mengakomodasinya sepenuhnya.
Selain penegakan hukum yang lebih tegas melalui pengaturan pemerintah mengenai judi online, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam mendukung program pemberantasan judi online dan mencegah peningkatan kasus perjudian online di lingkungan mereka masing-masing, tambahnya.
Baca Juga: Judi Online Disebut Sama Dengan Gangguan Mental, Perlukah Para Pecandu Lakukan Rehabilitasi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal