Suara.com - Pemerintah kini sedang gencar memberantas prakrik judi online. Bahkan, empat selebgram cantik di Banten berakhir ke jeruji karena ikut mempromosikan alias endorse judi online di dunia maya.
Mereka adalah PW, TO, BR dan ZC.
Selain itu, polisi juga meringkus influencer pria berinisial K karena juga terlibat meng-endorse judi online sehingga orang-orang terjerumus ke judi online.
Kelima tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan judi online.
Terungkapnya kasus ini, kelima tersangka ternyata sudah cukup lama berkecimpung sebagai influencer judi online. Selama menjalani profesi itu, para tersangka mendapatkan untung alias cuan jika ada orang yang mengklik situs judi online tersebut. Keuntungan yang didapat bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun.
"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," kata Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (24/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
Baca Juga: Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!
"Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Oknum TNI Gelapkan Uang Pasukan Rp 876 Juta untuk Judi Online Terancam Dipecat!
-
Petugas KUA Bakal Bekali Calon Pengantin Pengetahuan Bahaya Judi Daring
-
Jika Ditangkap Bikin Penjara Penuh, Kabareskrim Ceramahi Pemain Judi Online Biar Insaf: Gak Ada Orang Kaya dari Judi!
-
Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Propam Polri Tak Segan Pecat Anggota Terlibat Judi Online: Jangan Coba-coba!
-
Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru