Suara.com - Lumpuhnya Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan hacker beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan publik. Betapa tidak, bobolnya server milik negara itu mengancam jutaan data penting masyarakat Indonesia dan berpotensi disalahgunakan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI Hinsa Siburian. Menurutnya, akibat serangan tersebut, data yang ada dalam PDN tidak aman.
"Tadi, saya bilang datanya dienkripsi. Kalau (sampai) dienkripsi ya sebenarnya tidak aman," ujar Hinsa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).
PDN yang merupakan salah satu fasilitas vital negara tersebut diserang oleh brain chipper ransomware pengembangan terbaru, yang bernama lockbit 3.0.
Kasus serangan terhadap PDN sekaligus membuat publik penasaran dengan ransomware. Sebab istilah tersebut terasa masih asing di telinga banyak orang.
Lantas, apakah itu ransomware? Berikut ulasannya.
Apa itu Ransomware?
Ransomware adalah sejenis program jahat (malware) yang dirancang untuk melumpuhkan akses Anda ke sejumlah data penting.
Biasanya, ransomware bekerja dengan cara mengenkripsi data, sehingga tidak bisa lagi membuka atau menggunakannya.
Baca Juga: Anggaran Pemeliharan PDN Tembus Rp 700 Miliar, Kok Bisa Dibobol Hacker?
Para pelaku kejahatan di balik ransomware kemudian akan meminta tebusan (ransom) dengan imbalan memberikan alat, biasanya berupa kunci dekripsi untuk mengembalikan akses ke data.
Jenis-jenis ransomware
Hingga kini setidaknya dikenal ada dua jenis umum ransomware yang kerap digunakan, yakni:
- Ransomware Pengenkripsi (Encrypting ransomware): Jenis ini mengenkripsi file di komputer korban, sehingga korban tidak dapat membukanya. File tersebut bisa berupa dokumen penting, foto, video, dan lain sebagainya.
- Ransomware Pengunci (Locker ransomware): Jenis ini tidak mengenkripsi file, tetapi justru mengunci seluruh perangkat korban sehingga tidak bisa masuk ke sistem operasi atau menggunakan perangkat tersebut sama sekali.
Cara penyebaran ransomware
Dalam menjalankan aksinya, para peretas biasanya menyebarkan ransomware dengan beragam cara, di antaranya:
- Email Phishing, yakni korban dikirimi email palsu yang terlihat sah, dan didorong untuk mengklik tautan atau membuka lampiran yang terinfeksi malware.
- Unduhan Ilegal, yakni dengan melakukan pengunduhan perangkat lunak atau file dari sumber yang tidak dipercaya.
- Iklan berbahaya, yakni dengan menyamarkan ransomware dalam bentuk iklan online dan mengarahkan korbannya untuk mengklik iklan pop-up yang menyesatkan.
Dampak merugikan ransomware
Berita Terkait
-
Sentil Kominfo, BSSN Ungkap Hanya 2 Persen Data Cadangan yang Tersimpan di PDN
-
Muncul Petisi Tuntut Menkominfo Budi Arie Mundur Imbas Ransomware Pusat Data Nasional
-
Anggaran Pemeliharan PDN Tembus Rp 700 Miliar, Kok Bisa Dibobol Hacker?
-
Kasus Peretas PDN Dibawa ke DPR: Dari Hamdalah hingga Dicap Kebodohan Gegara Sering Dibobol
-
Didesak Mundur usai Hacker Berulah, Menkominfo Budi Arie: Ah, No Comment!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga