Suara.com - Besok Senin 1 Juli 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena perubahan jam kerja.
Pemerintah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mulai besok Senin, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti biasanya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.
Salah satu yang menjadi poin penting di jam kerja ASN yang mulai berlaku besok ialah jam masuk kerja.
Mulai besok, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi. Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.
Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.
Baca Juga: Ngaku Belum Kepikiran Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi: Kandidat Lain Lebih Bagus dari Saya
Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.
Berita Terkait
-
Ngaku Belum Kepikiran Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi: Kandidat Lain Lebih Bagus dari Saya
-
ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada
-
Viral SK CPNS Tak Kunjung Turun, PNS Dosen Terjerat Paylater Demi Kebutuhan Hidup
-
September 2024, ASN Mulai Ramaikan Ibu Kota Baru di Kalimantan
-
RPP Manajemen ASN Mulai Diuji ke Publik, Menteri Anas: Perkuat Substansi Agar Implementatif
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kisah Cinta DJ Patricia Schuldtz dan Darma Mangkuluhur Anak Tommy Soeharto
-
Sunscreen untuk Usia 40 Tahun SPF Berapa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Roby Tremonti Anak Siapa? Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
5 Serum Lokal yang Lebih Murah dari Estee Lauder, Anti Aging untuk Usia 50 Tahun
-
4 Lip Oil untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah, Aman untuk Lansia
-
Siapa Suami Aurelie Moeremans Sekarang? Ternyata Dokter 'Kretek' Terkenal di Amerika
-
Siapa Ibu Joshua Suherman? Disebut Jadi Penyelamat Aurelie Moeremans di Broken Strings
-
Silsilah Keluarga Hesti Purwadinata yang Diancam usai Dukung Aurelie, Bukan Keturunan Sembarangan
-
Ini Penampakan Tato Bulu Aurelie Moeremans Bikinan Bobby, Penyesalan Terbesar hingga Jijik
-
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?