Suara.com - Rencana pernikahan Ayu Ting Ting dipastikan padahal padahal sudah menggelar acara pertunangan. Ditambah Muhammad Fardana sudah memberikan seserahan mewah kepada keluarga pelantun Alamat Palsu tersebut. Pertanyaanya, haruskah seserahan itu dikembalikan?
Ayu Ting Ting menegaskan hubungannya dengan Lettu Muhammad Fardana dipastikan kandas pada 22 Juni 2024 lalu. Bahkan keduanya sudah sama-sama menghapus potret kebersamaan di media sosial pribadinya.
Di sisi lain pada awal Februari 2024, acara lamaran alias pertunangan Ayu Ting Ting jadi buah bibir masyarakat Indonesia. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat banyak seserahan dari pihak Muhammad Fardana.
"Jadi seserahan itu dari Mas Dana untuk Mbak Ayu ada 14 kotak," kata Anindita Dewayani selaku perwakilan pihak vendor lamaran Ayu Ting Ting.
"14 seserahan itu berupa makeup, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, dan tas. Saya kurang tahu biayanya berapa, tapi yang jelas itu sangat pantas untuk Mbak Ayu," imbuhnya.
Nah, karena pernikahan Ayu Ting Ting batal, tidak sedikit publik mempertanyakan kewajiban mengembalikan seserahan hingga cincin pertunangan pemberian calon suami.
Melansir NU Online, Selasa (2/7/2024) barang bawaan pihak lelaki sebagai pelamar umumnya diberikan sebagai tanda keseriusan hubungan pihak pelamar dan yang dilamar menuju jenjang pernikahan. Termasuk juga dengan tujuan mengakrabkan diri antara pelamar dan yang dilamar.
Nah, kesimpulan Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan jika pihak perempuan membatalkan pertunangan, maka pihak lelaki boleh kembali barang-barang tersebut. Namun jika yang membatalkan pertunangan adalah pihak lelaki sendiri, maka pihak lelaki tidak boleh meminta kembali barang-barang itu.
Ibnu Abidin menyebutkan barang bawaan saat khitbah atau lamaran status barangnya sebagai hibah. Sehingga pihak pelamar boleh meminta kembali barang tersebut, kecuali jika terdapat alasan yang tidak memungkinkan untuk diambil kembali, seperti barang telah rusak, telah digunakan atau adanya akad nikah.
Baca Juga: Serasa Mimpi, Ingat Lagi Detik-detik Ayu Ting Ting Kegirangan Dilamar Muhammad Fardana
Jika barang itu telah rusak maupun berubah wujud dari kain menjadi baju, makanan yang telah dimakan, perhiasan yang sudah hilang, maka pelamar tidak berhak untuk meminta ganti. Artinya, jika barang bawaan khitbah masih utuh, maka pelamar boleh memintanya.
Tapi pendapat lain diutarakan Imam Hanafi, yang menyebut apabila pihak yang dilamar berkhianat atas lamaran tersebut, maka pelamar boleh meminta kembali barang yang masih utuh, tapi bukan barang yang telah habis ataupun yang telah rusak.
Namun sebagai catatan, aturan ini hanya berlaku khusus pada barang hadiah saja bukan barang sandang atau pangan alias nafaqah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur