Suara.com - Rencana pernikahan Ayu Ting Ting dipastikan padahal padahal sudah menggelar acara pertunangan. Ditambah Muhammad Fardana sudah memberikan seserahan mewah kepada keluarga pelantun Alamat Palsu tersebut. Pertanyaanya, haruskah seserahan itu dikembalikan?
Ayu Ting Ting menegaskan hubungannya dengan Lettu Muhammad Fardana dipastikan kandas pada 22 Juni 2024 lalu. Bahkan keduanya sudah sama-sama menghapus potret kebersamaan di media sosial pribadinya.
Di sisi lain pada awal Februari 2024, acara lamaran alias pertunangan Ayu Ting Ting jadi buah bibir masyarakat Indonesia. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat banyak seserahan dari pihak Muhammad Fardana.
"Jadi seserahan itu dari Mas Dana untuk Mbak Ayu ada 14 kotak," kata Anindita Dewayani selaku perwakilan pihak vendor lamaran Ayu Ting Ting.
"14 seserahan itu berupa makeup, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, dan tas. Saya kurang tahu biayanya berapa, tapi yang jelas itu sangat pantas untuk Mbak Ayu," imbuhnya.
Nah, karena pernikahan Ayu Ting Ting batal, tidak sedikit publik mempertanyakan kewajiban mengembalikan seserahan hingga cincin pertunangan pemberian calon suami.
Melansir NU Online, Selasa (2/7/2024) barang bawaan pihak lelaki sebagai pelamar umumnya diberikan sebagai tanda keseriusan hubungan pihak pelamar dan yang dilamar menuju jenjang pernikahan. Termasuk juga dengan tujuan mengakrabkan diri antara pelamar dan yang dilamar.
Nah, kesimpulan Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan jika pihak perempuan membatalkan pertunangan, maka pihak lelaki boleh kembali barang-barang tersebut. Namun jika yang membatalkan pertunangan adalah pihak lelaki sendiri, maka pihak lelaki tidak boleh meminta kembali barang-barang itu.
Ibnu Abidin menyebutkan barang bawaan saat khitbah atau lamaran status barangnya sebagai hibah. Sehingga pihak pelamar boleh meminta kembali barang tersebut, kecuali jika terdapat alasan yang tidak memungkinkan untuk diambil kembali, seperti barang telah rusak, telah digunakan atau adanya akad nikah.
Baca Juga: Serasa Mimpi, Ingat Lagi Detik-detik Ayu Ting Ting Kegirangan Dilamar Muhammad Fardana
Jika barang itu telah rusak maupun berubah wujud dari kain menjadi baju, makanan yang telah dimakan, perhiasan yang sudah hilang, maka pelamar tidak berhak untuk meminta ganti. Artinya, jika barang bawaan khitbah masih utuh, maka pelamar boleh memintanya.
Tapi pendapat lain diutarakan Imam Hanafi, yang menyebut apabila pihak yang dilamar berkhianat atas lamaran tersebut, maka pelamar boleh meminta kembali barang yang masih utuh, tapi bukan barang yang telah habis ataupun yang telah rusak.
Namun sebagai catatan, aturan ini hanya berlaku khusus pada barang hadiah saja bukan barang sandang atau pangan alias nafaqah.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Tissa Biani Ungkap 'Must-Have Item' untuk Tetap Segar Selama Jadwal Roadshow yang Padat
-
Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia
-
5 Rekomendasi Krim Malam untuk Mencerahkan Kulit dan Samarkan Noda Hitam
-
5 Rekomendasi BB Cream untuk Makeup Lebaran Simpel dan Natural
-
20 Ide Prompt Foto Studio Keluarga Lebaran yang Realistis, Hasilnya Profesional
-
8 Rekomendasi Skincare Terbaik Mencerahkan Wajah di Alfamart, Wajah Glowing Gak Harus Mahal!
-
Kenapa Ketupat Masih Berbentuk Nasi dan Tidak Padat? Ini Solusinya
-
Daftar Rute Alternatif Mudik Menghindari Macet di Lingkar Gentong, Lalu Lintas Lancar
-
Etika Memberi Uang Lebaran dalam Islam, Ini Adab yang Perlu Diketahui
-
Membayar Fidyah 1 Hari, Berapa Besarannya Jika Dibayar Pakai Uang?