Suara.com - Pertunangan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana dikabarkan sudah kandas. Hal ini sudah dikonfirmasi sendiri oleh Ayu Ting Ting dalam sebuah wawancara.
Ayu sendiri menyebutkan dirinya dan Fardana sudah resmi memutuskan ikatan pertunangan sejak 22 Juni 2024 lalu.
Kini resmi putus, Ayu padahal sempat mendapat berbagai seserahan dari keluarga Fardana. Setidaknya kala itu Fardana memberikan 14 kotak seserahan di momen tunangan.
Tak jadi nikah, seperti apa nasib 14 kotak seserahan tersebut?
Hukum Kepemilikan Seserahan Saat Gagal Nikah
Ada beda pandangan tiap ulama memaknai seserahan bagi pasangan yang batal menikah.
Pertama, Ulama Mazhab Hanafi memaknai seserahan atau antaran saat lamaran merupakan hibah. Dalam mazhab ini, pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan lamaran sejauh barang tersebut belum berubah wujud.
Kedua, Ulama Mazhab Maliki memandang pengembalian seserahan tergantung siapa yang membatalkan rencana pernkahan. Bila yang memutuskan pertunangan adlaah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya.
Sementara jika pembatalan datang dari pihak laki-laki, maka seserahan tidak berhak ditarik meski masih utuh.
Baca Juga: Perubahan Sikap Ayu Ting Ting Usai Putus dari Muhammad Fardana
Ketiga, Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan orang yang menghibahkan sesuatu kepada orang lain tidak berhak menariknya kembali kecuali orang yang menghibahkannya itu adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.
Melansir dari laman resmi i, aturan tersebut berlaku bagi barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak dari Tasya Farasya, Tampil Menawan dan Flawless ala Beauty Influencer!
-
5 Parfum dengan Aroma Menenangkan untuk Ibu Rumah Tangga, Murah Meriah di Indomaret dan Toko Oren!
-
Bingung Urutan Skincare? Begini Cara Benar Pakai Pelembab dan Tabir Surya
-
Beda Pendidikan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Rumah Tangganya Diisukan Retak
-
5 Serum Ampuh Atasi Kerutan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Mudah Ditemukan di Indomaret!
-
Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Zita Anjani Lulusan Apa? Banjir Kritik Usai Mendadak Batal Isi Seminar di Unpad
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Sri Mulyani, Ada yang Lulus Dokter Spesialis UI
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya