Suara.com - Angelina Sondakh belum lama ini mengenang masa lalunya ketika terseret kasus korupsi. Dalam ceritanya di tayangan podcast Obrolan Tiap Waktu (OTW), Angie --begitu sapaannya-- pun mengungkap dirinya yang kerap menerima barang mewah.
"Jadi memang dulu ketika menjabat itu banyak banget yang ngasih walaupun saya enggak pernah juga minta. Karena mungkin butuh tanda tangan saya jadi sebelum itu barang-barang termasuk tas pada datang," kata Angelina, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Angie menceritakan nasib sejumlah barang mewah miliknya usai ia tersandung kasus suap wisma atlet SEA Games. Seperti apa kira-kira? Berikut informasi selengkapnya yang terangkum.
Nasib Barang Mewah Angelina Sondakh
Dalam podcast tersebut, Angelina Sondakh mengatakan barang mewahnya tak pernah disita negara. Namun, tas itu tidak lagi dimiliki dirinya karena telah dijual diam-diam oleh orang yang pernah menempati rumahnya.
"Alhamdulillah enggak disita barang branded (mewah) tapi pas aku ke luar (penjara) artinya rumah itu sudah enggak ada lagi yang jaga justru diambil sama orang-orang," kata Angie.
Barang mewahnya itu disebut sempat beredar ke situs online shop. Meski sudah ikhlas, Angelina Sondakh kerap meminta satu tas pemberian mantan suaminya, mendiang Adjie Massaid. Beruntung, barang ini berhasil didapatinya.
"Orang yang dititipin rumah malah jual barang-barang dan katanya sempat beredar ke online shop," ungkap Angelina Sondakh.
"Pas dibawa dijual aku cuma bilang 'tolong balikin satu tas pemberian almarhum mas Adjie' Alhamdulillah masih rezeki," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Impor Emas, Ini Alasan KPK Belum Tahan Pengusaha Siman Bahar
Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Angelina Sondakh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, ia masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Penetapan Angie sebagai tersangka itu berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap rekannya. Di mana perkara ini menjerat eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Usai melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun kurungan penjara terhadap Angelina.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Dalam perjalanan kasus tersebut, hukuman Angie diperberat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menjatuhkan vonis lebih lama, yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar serta 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar) kepada Angelina Sondakh.
Dalam kasus tersebut, Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Selang dua tahun, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonannya hingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda senilai Rp 500 juta.
Angie pun mulai mendekam di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, ia resmi dikeluarkan dari penjara pada tanggal 3 Maret 2022 silam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
-
Dampingi Keanu Massaid, Bahagianya Angelina Sondakh Salaman dengan Legenda Timnas Spanyol
-
Biasa Tampil 'Berani', Adab Zahwa Massaid di Rumah Angelina Sondakh Jadi Perbincangan
-
Angelina Sondakh Ungkap Gampang Dapat Tas Hermes Saat Jadi Pejabat: Astagfirullah Jangan Diikutin..
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
5 Rekomendasi Air Fryer Low Watt Terbaik, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Dari Hangout ke Syuting, Begini Cara Cassandra Lee Pilih Parfum Sesuai Mood
-
Doa Bangun Tidur Arab, Latin, dan Artinya
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Low Watt untuk Keluarga Baru
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Cheongsam untuk Cowok Namanya Apa? Ini Ciri-ciri Desain dan Warnanya