Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya mengembalikan semua seserahan lamaran. Keputusan ini diambil atas permintaan Lettu Fardana alias Muhammad Fardana melalui pesan singkat pada 3 Juli 2024 kemarin.
"Pas tanggal 3 Juli, saya mendapatkan pesan dari Mas Dana, dia meminta semua hantaran dikembalikan kepada ibunya," ungkap Ayu Ting Ting dalam program acara "Brownis" episode Jumat (5/4/2024).
Permintaan Muhammad Fardana kemudian dipenuhi oleh Ayu Ting Ting. Pelantun hits "Alamat Palsu" itu pun merasa sangat lega karena sudah mengembalikan semua pemberian mantan calon suaminya.
"Alhamdulillah, Ayu jadi lega, enggak ada beban lagi. Enggak ada yang tersisa, karena semua sudah dikembalikan," kata Ayu Ting Ting lagi.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pihak laki-laki meminta kembali seserahan lamaran? Merangkum laman NU Online, simak ulasannya berikut ini.
Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum meminta kembali seserahan lamaran apabila batal menikah. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang memiliki pendapat lain.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan lamaran termasuk barang hibah sehingga si pemberi berhak meminta kembali apabila batal menikah. Tapi dengan syarat barang tersebut masih ada dan belum berubah wujud.
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh para Ulama Mazhab Maliki. Di mana mereka menentukan boleh tidaknya meminta kembali seserahan berdasarkan siapa yang memutuskan tali pertunangan.
Apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan lamaran. Sebaliknya, apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak meminta kembali seserahan.
Baca Juga: Jangan Sampai Ada yang Tersisa, Muhammad Fardana Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan
Dalam kasus Ayu Ting Ting, diketahui bahwa pihak perempuan yang memutuskan untuk membatalkan lamaran. Hal itu berdasarkan dari keterangan Ayu Ting Ting sendiri dalam acara "Brownis".
"Keputusan ini memang pure Ayu sendiri yang ngambil," kata Ayu Ting Ting dalam acara "Brownis" episode 2 Juli 2024.
Dari penjelasan ulama di atas, maka pihak laki-laki diperbolehkan untuk meminta kembali barang seserahan saat batal menikah. Ayu Ting Ting juga tidak keberatan untuk mengembalikan semua seserahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Adu Mentereng Profil Anak Sri Mulyani Vs Retno Marsudi, Kompak Lulus Dokter Spesialis UI
-
4 Rekomendasi Bedak dari Tasya Farasya, Tampil Menawan dan Flawless ala Beauty Influencer!
-
5 Parfum dengan Aroma Menenangkan untuk Ibu Rumah Tangga, Murah Meriah di Indomaret dan Toko Oren!
-
Bingung Urutan Skincare? Begini Cara Benar Pakai Pelembab dan Tabir Surya
-
Beda Pendidikan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Rumah Tangganya Diisukan Retak
-
5 Serum Ampuh Atasi Kerutan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Mudah Ditemukan di Indomaret!
-
Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Zita Anjani Lulusan Apa? Banjir Kritik Usai Mendadak Batal Isi Seminar di Unpad
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Sri Mulyani, Ada yang Lulus Dokter Spesialis UI