Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya mengembalikan semua seserahan lamaran. Keputusan ini diambil atas permintaan Lettu Fardana alias Muhammad Fardana melalui pesan singkat pada 3 Juli 2024 kemarin.
"Pas tanggal 3 Juli, saya mendapatkan pesan dari Mas Dana, dia meminta semua hantaran dikembalikan kepada ibunya," ungkap Ayu Ting Ting dalam program acara "Brownis" episode Jumat (5/4/2024).
Permintaan Muhammad Fardana kemudian dipenuhi oleh Ayu Ting Ting. Pelantun hits "Alamat Palsu" itu pun merasa sangat lega karena sudah mengembalikan semua pemberian mantan calon suaminya.
"Alhamdulillah, Ayu jadi lega, enggak ada beban lagi. Enggak ada yang tersisa, karena semua sudah dikembalikan," kata Ayu Ting Ting lagi.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pihak laki-laki meminta kembali seserahan lamaran? Merangkum laman NU Online, simak ulasannya berikut ini.
Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum meminta kembali seserahan lamaran apabila batal menikah. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang memiliki pendapat lain.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan lamaran termasuk barang hibah sehingga si pemberi berhak meminta kembali apabila batal menikah. Tapi dengan syarat barang tersebut masih ada dan belum berubah wujud.
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh para Ulama Mazhab Maliki. Di mana mereka menentukan boleh tidaknya meminta kembali seserahan berdasarkan siapa yang memutuskan tali pertunangan.
Apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan lamaran. Sebaliknya, apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak meminta kembali seserahan.
Baca Juga: Jangan Sampai Ada yang Tersisa, Muhammad Fardana Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan
Dalam kasus Ayu Ting Ting, diketahui bahwa pihak perempuan yang memutuskan untuk membatalkan lamaran. Hal itu berdasarkan dari keterangan Ayu Ting Ting sendiri dalam acara "Brownis".
"Keputusan ini memang pure Ayu sendiri yang ngambil," kata Ayu Ting Ting dalam acara "Brownis" episode 2 Juli 2024.
Dari penjelasan ulama di atas, maka pihak laki-laki diperbolehkan untuk meminta kembali barang seserahan saat batal menikah. Ayu Ting Ting juga tidak keberatan untuk mengembalikan semua seserahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Contoh Sepatu Skechers Berbahan Kulit Babi, Konsumen Muslim Wajib Cek Deskripsi Produk
-
Krim Kelly untuk Usia Berapa Sebenarnya? Intip Kandungan Skincare Legendaris Ini
-
4 Basic Skincare Wardah untuk Meredakan Kemerahan dan Jerawat, Lengkap dengan Review Pembeli
-
4 Pompa Air Tidak Berisik dan Hemat Listrik, Cocok untuk Penghuni Perumahan
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya