Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya mengembalikan semua seserahan lamaran. Keputusan ini diambil atas permintaan Lettu Fardana alias Muhammad Fardana melalui pesan singkat pada 3 Juli 2024 kemarin.
"Pas tanggal 3 Juli, saya mendapatkan pesan dari Mas Dana, dia meminta semua hantaran dikembalikan kepada ibunya," ungkap Ayu Ting Ting dalam program acara "Brownis" episode Jumat (5/4/2024).
Permintaan Muhammad Fardana kemudian dipenuhi oleh Ayu Ting Ting. Pelantun hits "Alamat Palsu" itu pun merasa sangat lega karena sudah mengembalikan semua pemberian mantan calon suaminya.
"Alhamdulillah, Ayu jadi lega, enggak ada beban lagi. Enggak ada yang tersisa, karena semua sudah dikembalikan," kata Ayu Ting Ting lagi.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pihak laki-laki meminta kembali seserahan lamaran? Merangkum laman NU Online, simak ulasannya berikut ini.
Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum meminta kembali seserahan lamaran apabila batal menikah. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang memiliki pendapat lain.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan lamaran termasuk barang hibah sehingga si pemberi berhak meminta kembali apabila batal menikah. Tapi dengan syarat barang tersebut masih ada dan belum berubah wujud.
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh para Ulama Mazhab Maliki. Di mana mereka menentukan boleh tidaknya meminta kembali seserahan berdasarkan siapa yang memutuskan tali pertunangan.
Apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan lamaran. Sebaliknya, apabila yang memutuskan pertunangan adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak meminta kembali seserahan.
Baca Juga: Jangan Sampai Ada yang Tersisa, Muhammad Fardana Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan
Dalam kasus Ayu Ting Ting, diketahui bahwa pihak perempuan yang memutuskan untuk membatalkan lamaran. Hal itu berdasarkan dari keterangan Ayu Ting Ting sendiri dalam acara "Brownis".
"Keputusan ini memang pure Ayu sendiri yang ngambil," kata Ayu Ting Ting dalam acara "Brownis" episode 2 Juli 2024.
Dari penjelasan ulama di atas, maka pihak laki-laki diperbolehkan untuk meminta kembali barang seserahan saat batal menikah. Ayu Ting Ting juga tidak keberatan untuk mengembalikan semua seserahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026
-
Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal
-
4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir